Laporan Mandek, Kuasa Hukum akan Melapor ke Polda Sumatera Utara 

realita.co
Sebidang tanah yang sudah bersertifikat milik Julian Sidauruk ditimbun batu padas oleh sekelompok orang di Desa Sangkal, Kecamatan Simanindo. Foto: Nabolon

SAMOSIR (Realita)- Seorang warga Simanindo, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, Julian Sidauruk, menilai Polres Samosir tidak melakukan penanganan serius atas pengaduan masyarakat. 

Akibat pengaduan yang dilaporkan sejak 25 Agustus 2025 lalu mandek, Julian Sidauruk mengambil langkah dengan menyampaikan persoalan yang dihadapinya kepada kuasa hukum, Rakerhut Situmorang SH, MH.

Baca juga: PN Surabaya Nyatakan Tidak Berwenang Mengadili Gugatan PMH Restuning Hidayah

Selanjutnya kuasa hukum menyurati Polres Samosir karena dinilai tidak responsif atas pengaduan masyarakat. 

Rakerhut Situmorang SH,MH kepada awak media, Sabtu (14/02/2026) menerangkan, persoalan kliennya terkait objek kepemilikan sebidang tanah yang sudah bersertifikat sejak 2022.

Dijelaskannya, bahwa tempat tinggal kliennya Julian Sidauruk merupakan objek yang dibeli semasa hidup orangtuanya, Dian Sidauruk. 

Disampaikannya, bahwa Rudi Sidauruk dan Wijaya Sidauruk yang dilaporkan ke Polres Samosir, tidak memiliki legalitas atas tindakan penimbunan jalan dengan batu padas, di objek kliennya. 

"Inilah yang dilaporkan klien saya ke Polres Samosir, dugaan penyerobotan tanah karena ditimbun oleh pihak yang tidak bertanggungjawab," tegasnya. 

Diterangkan, sebidang tanah itu dibeli dari Jabat Uhum Sidauruk di hadapan PPAT Hermin Sianipar,SH (Akta No. 51 tanggal 24 Juni 2003). Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 33 telah dibaliknamakan kepada Dian Sidauruk pada tanggal 15 Juli 2002.

Atas persoalan yang muncul, kata Rakerhut, pada Jumat, 23 Januari 2026, Kantor ATR/BPN Samosir telah melakukan pengukuran atas lahan dimaksud, termasuk jalan selebar 3 (tiga) meter dan panjang 150 (seratus lima puluh) meter, guna mendukung pembuktian dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Rudi Sidauruk. 

Baca juga: Sengketa Kebun Kelapa Sawit, Satu Orang Kritis karena Dibacok

Ia menambahkan, berdasarkan keterangan saksi Rahman Sidauruk di hadapan Penyidik serta bukti foto copy SHM No. 32 atas nama Jabat Sidauruk dan SHM No. 33 atas nama Dian Sidauruk, pada lembar denah telah tercantum rencana jalan.

Dengan demikian, secara faktual dan yuridis, keberadaan jalan tersebut telah ada sebelum transaksi jual beli dilakukan.

Keduanya hanya memegang foto copy SHM No. 32 atas nama Jabat Uhum Sidauruk.

"Oleh karena itu, penyidik seharusnya dapat menindaklanjuti dumas dengan menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan serta memberikan SP2HP sesuai Perkap No. 14 Tahun 2009 jo. Perkap No. 12 Tahun 2012," sebut dia. 

Menurutnya, ada dugaan kuat perbuatan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 KUHP atau Perppu No. 51 Tahun 1960, yang dilakukan oleh Rudi Sidauruk, serta peran Wijaya Sidauruk sebagai pihak yang menyuruh melakukan (doen pleger) sebagaimana Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: SDN di Bangkalan Ditutup karena Sengketa Lahan

Jalan tersebut, kata Rakerhut, telah dibayar ganti ruginya sejak Juni 2000 kepada Jabat Uhum Sidauruk dan telah digunakan selama 25 (dua puluh lima) tahun tanpa adanya gugatan perdata untuk membatalkan transaksi tersebut.

"Jika pihak Polres Samosir membiarkan laporan klien saya berkepanjangan, akan kita sampaikan ke Polda Sumatera Utara," kata dia. 

Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Edward Sidauruk ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan bahwa laporan Julian Sidauruk saat ini sedang proses lidik.

"Sudah diproses dan  Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) sudah dikirimkan, proses masih lidik," sebutnya.amb

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru