SIDOARJO (Realita) - Kegiatan bagi takjil gratis yang dilakukan oleh sejumlah pengurus Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur, menuai protes masyarakat dan warga net, viral di media sosial.
Kritikan tajam dari sejumlah pengguna media sosial Facebook (FB) terlontar lantaran kegiatan bagi takjil pada, Sabtu (19/4/2021) itu, dianggap telah menimbulkan kerumunan orang di tengah pemerintah sedang dalam gencar-gencarnya menyudahi pandemi Covid19. Dan dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.
Baca juga: dr. Sriatun Subandi Blusukan ke Desa Semambung Wonoayu untuk Melakukan Penilaian Lomba RT
Dalam sejumlah foto yang menunjukan berlangsungnya kegiatan bagi takjil tersebut terposting di salah satu group FB bernama Info Lantas Sidoarjo (ILS), diunggah oleh akun FB bernama Amellia Mujianto.
"Ngene iki nggarai cemburu sosial..jial warga biasa seng ngadakno ..alasane berkerumun massa d larang.. awak dewe adum adum di kon door to door jare polsek e.. nek bapak e ngne iki ole.. sak jane nek niat membantu,niat kemanusiaan .. niat adum2 looskan saja ..ojok tebang pilih.. pokok ero aturane..," tulis akun Amellia Mujianto dalam postinganya tertanggal 17 april 2021 itu.
Hingga Senin (19/4/2021) siang, postingan itu mendapat kan sebanyak 3523 tanggapan, mendapat 1592 komentar, dan 35 kali dibagikan. Komentar berisikan kalimat protes pun menghujani postingan kegiatan yang diduga melanggar peraturan tentang penerapan protokol kesehatan penanganan pandemi Covid19.
"Jajal iku pihak berwajib endang di tindak... Ojok wong cilik tok sing mbok kek i aturan... ," tulis akun, Jhon speed pada kolom komentar.
" Waowwww......bapak Haji Subandi wakil bupati Sidoarjo," tulis akun Info Lantas Sidoarjo.
Sementara, Amelia warga Sidoarjo yang juga termasuk pegiat sosial di Kabupaten Sidoarjo mengatakan, ia sangat menyayangkan adanya kegiatan bagi takjil yang dilakukan para politikus tersebut tak mendapat larangan dari gugus tugas penanganan covid19.
"Kemarin kita ada kegiatan di kawasan Sedati, ada larangan dari pihak polsek. Tidak boleh berkerumun, tidak boleh menimbulkan kerumunan massa," kata Amellia kepada wartawan.
Baca juga: Penderita Hipertensi dan Diabetes Dianjurkan Rutin Kontrol Kesehatan Pasca Libur Lebaran
Mewakili sejumlah masyarakat yang sependapat, amel menyebutkan, bahwa kegiatan tersebut dianggap memberi contoh tidak baik bagi masyarakat dalam proses melakukan bagi bagi takjil di jalan raya.
"Kita diminta untuk selalu mematuhi prokes, nah apa lagi disitu ada foto-foto yang tidak pakai masker. Sds yang memakai masker di bawah hidung. Dan mendapat komentar dari netizen. Itu seandainya kita, seperti yang dijalanan memakai masker di bawah hidung dan yang tidak pakai masker selalu ditindak," ucap Amel, yang kegiatan bagi takjil nya bersama komunitas sosialnya yang sempat mendapat larangan polisi itu.
Sementara itu, Ketua DPC PKB Kabupaten Sidoarjo Subandi yang juga menjabat sebagai Wakil Bupati Sidoarjo setelah dikonfirmasi mengatakan, bahwa kegiatan bagi takjil di jalan raya Ponti tersebut disebut selalu mengutamakan prokes dan tidak bergerombol. "Bagi takjil kok yo viral rek, saya sebagai ketua DPC PKB selalu mengutamakan prokes dan tidak bergerombol" bantah Subandi melalui pesan WhatsApp kepada wartawan.
Menurut Subandi, kegiatan yang di inisiator rekannya di fraksi dan Pengurus PKB Sidoarjo tersebut dilaksanakan dengan tertib dan hanya beberapa menit saja. "Alhamdulillah kegiatan yg dilakukan dengan teman-teman fraksi dan pengurus PKB berjalan dengan tertib 500 takjil 25 menit selesai," balas Subandi.
Baca juga: DPC Peradi Sidoarjo Bagi-Bagi 300 Paket Takjil dan Santuni Anak Yatim
Dikutip dari IDX Channel, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang seluruh jajarannya mengadakan buka puasa bersama (bukber) dan open house pada saat lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah. Hal itu dilakukan untuk meminimalisir penularan virus corona.
"Presiden Jokowi beberapa hari lalu sudah menyampaikan kepada semua, ke menko, menteri dan kepala lembaga termasuk pejabat negara, ASN, BUMN, TNI, Polri, kepala lembaga tidak boleh mengadakan buka puasa bersama," katanya saat tanya jawab bersama netizen melalui live Instagram, Jumat (16/4/2021).
Tak hanya itu, kerumunan tersebut diduga melanggar Maklumat Kapolri No Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) mengikuti instruksi Presiden untuk menerapkan social distancing.
Selanjutnya, dalam Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan mengancam setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan “Kedaruratan Kesehatan Masyarakat” dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.100.000.000,00. Hk
Editor : Redaksi