POKJA Wartawan Lamongan Tabuh Genderang Perang terhadap Oknum yang Mencoreng Marwah Pers

realita.co
Forum diskusi POKJA Wartawan Lamongan yang digelar di Cafe Enjoy Coffee Lamongan, Jumat (11/9/2026). Foto: Yusuf

LAMONGAN (Realita) — Kelompok Kerja (POKJA) Wartawan Lamongan menabuh genderang perang terhadap praktik oknum yang mengaku sebagai wartawan, namun diduga menjadikan profesi jurnalistik sebagai alat untuk mencari keuntungan pribadi. Mereka diduga menyasar instansi pemerintah, sekolah hingga pemerintahan desa dengan pola konfirmasi yang berujung pada permintaan uang.

Fenomena tersebut dinilai bukan sekadar persoalan perilaku individu, melainkan ancaman serius terhadap kepercayaan publik dan marwah profesi wartawan. Pers yang seharusnya menjalankan fungsi kontrol sosial justru berpotensi kehilangan kredibilitas ketika label wartawan digunakan untuk menekan atau mengintimidasi pihak yang dikonfirmasi.

Sorotan tersebut mengemuka dalam forum diskusi POKJA Wartawan Lamongan yang digelar di Cafe Enjoy Coffee Lamongan, Jumat (11/9/2026).

Ketua Umum POKJA Wartawan Lamongan, Amin Santoso, mengungkapkan adanya pola yang menurutnya kerap dilakukan oknum yang mengatasnamakan diri sebagai wartawan.

Menurut Amin, oknum tersebut datang dengan membawa identitas sebagai jurnalis, mengajukan sejumlah pertanyaan terkait suatu persoalan, tetapi proses konfirmasi justru berakhir pada permintaan sejumlah uang.

“Mereka tanpa karya tulisan yang jelas, datang berlagak jurnalis senior profesional menanyakan ABCD, tapi ujung-ujungnya meminta sejumlah uang. Jika tidak dikasih, mereka mengancam akan memberitakan atau dilaporkan,” ujar Amin.

Ia menilai pola semacam itu telah keluar dari koridor kerja jurnalistik. Terlebih apabila pemberitaan yang dihasilkan tidak melalui proses verifikasi yang memadai, tidak berimbang, dan tidak memenuhi kaidah jurnalistik.

“Berita yang mereka muat pun asal menulis, tidak disertai Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan tidak memenuhi unsur 5W+1H,” tegasnya.

POKJA menilai persoalan tersebut tidak boleh dianggap sepele. Sebab, tindakan segelintir oknum berpotensi menyeret seluruh profesi wartawan ke dalam stigma negatif.

Ketika masyarakat, sekolah, pemerintah desa maupun instansi pemerintah mulai memandang wartawan sebagai pihak yang datang untuk meminta sesuatu, maka yang tergerus bukan hanya reputasi individu, melainkan kepercayaan terhadap pers secara keseluruhan.

Karena itu, POKJA menegaskan bahwa pembenahan harus dimulai dari internal insan pers sendiri. Wartawan dituntut memahami bahwa kemerdekaan pers bukanlah kebebasan tanpa batas, melainkan kebebasan yang disertai tanggung jawab profesional dan etika.

Wartawan yang bernaung di bawah POKJA berkomitmen menjalankan tugas dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Profesionalisme, menurut POKJA, harus menjadi garis pembeda yang jelas antara wartawan yang menjalankan fungsi jurnalistik dengan pihak yang sekadar menggunakan identitas wartawan untuk kepentingan pribadi.

Di tengah upaya membersihkan praktik oknum yang mencoreng profesi, Amin juga menyoroti persoalan lain yang dinilai tidak kalah penting, yakni indikasi perlakuan diskriminatif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan.

Menurutnya, masih terdapat ketimpangan dalam akses informasi publik maupun pola kemitraan media dengan pemerintah daerah. Kondisi tersebut dinilai perlu dievaluasi agar hubungan antara pemerintah dan media tidak dibangun atas dasar kedekatan, kepentingan tertentu, atau perlakuan yang tidak setara.

“Pers harus tetap independen. Pemerintah membutuhkan media sebagai mitra kontrol, sementara media membutuhkan akses informasi agar dapat menjalankan fungsi jurnalistiknya,” tegasnya.

Dengan demikian, kemitraan tidak semestinya dimaknai sebagai kewajiban media untuk selalu memberitakan sisi positif pemerintah. Sebaliknya, kemitraan yang sehat justru harus memberikan ruang bagi media untuk mengkritisi kebijakan secara objektif, sekaligus memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk memberikan klarifikasi dan menjelaskan kebijakannya kepada publik.

Di sisi lain, sejumlah kepala instansi dan pihak eksekutif daerah yang enggan disebutkan namanya mengakui berada dalam posisi dilematis.

Mereka mengaku terkadang kesulitan membedakan wartawan profesional yang menjalankan fungsi kontrol sosial dengan pihak yang datang membawa identitas pers tetapi lebih mengedepankan kepentingan pribadi.

Kondisi tersebut menjadi pekerjaan rumah bersama. Pemerintah memang berhak melakukan verifikasi terhadap identitas dan kapasitas wartawan yang datang meminta informasi. Namun, pada saat yang sama, pemerintah juga harus memastikan bahwa akses terhadap informasi publik tidak diberikan secara diskriminatif.

Artinya, pembenahan tidak boleh berhenti pada seruan agar wartawan profesional. Pemerintah juga harus membangun mekanisme keterbukaan informasi dan pola kemitraan media yang transparan, objektif, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Untuk menjawab persoalan tersebut, POKJA Wartawan Lamongan menyiapkan tiga langkah strategis sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem pers yang lebih sehat.

Pertama, jangka pendek, POKJA akan mendorong pelatihan peningkatan kapasitas jurnalis secara berkala. Peningkatan kemampuan jurnalistik dinilai penting agar wartawan memahami teknik peliputan, verifikasi informasi, konfirmasi, penulisan berita serta penerapan KEJ.

Kedua, jangka menengah, POKJA mendorong penegakan kode etik profesi secara tegas dan tanpa pandang bulu. Identitas organisasi maupun kedekatan personal tidak boleh menjadi tameng bagi siapa pun yang terbukti menyalahgunakan profesi jurnalistik.

Ketiga, jangka panjang, POKJA mendorong reposisi pola kemitraan media dengan pemerintah maupun pihak swasta agar berlangsung secara setara, sehat, transparan dan profesional.

Kemitraan, menurut POKJA, harus ditempatkan sebagai hubungan kelembagaan yang saling menghormati fungsi masing-masing, bukan hubungan transaksional yang berpotensi menggerus independensi media.

Melalui visi besar “Berbuat untuk Masyarakat”, POKJA Wartawan Lamongan menegaskan bahwa gerakan tersebut bukan ditujukan untuk memusuhi pemerintah maupun pihak tertentu.

Sebaliknya, POKJA ingin memastikan bahwa profesi wartawan kembali ditempatkan pada fungsi dasarnya: mencari, mengolah, memverifikasi dan menyampaikan informasi kepada masyarakat secara profesional dan bertanggung jawab.

Pers yang kritis tidak harus menjadi musuh pemerintah. Begitu pula pemerintah yang dikritik tidak semestinya menganggap media sebagai lawan.

Yang harus menjadi musuh bersama adalah praktik yang merusak independensi pers, baik ketika profesi wartawan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun ketika akses informasi dipersempit karena kritik dianggap sebagai ancaman.

Sebab, marwah pers tidak hanya ditentukan oleh seberapa keras wartawan mengkritik, tetapi juga oleh seberapa profesional, independen, berimbang dan dapat dipertanggungjawabkan setiap informasi yang disampaikan kepada publik.

Reporter: M.Yusuf AL Ghoni

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru