Jelang Pilkades, 4 Kursi Perangkat Desa Gedongboyountung Memanas, Isu Mahar hingga Utang Rp300 Juta Mencuat

realita.co
Balai Desa Gedongboyountung, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan. Foto: Yusuf

LAMONGAN (Realita) – Rencana pengisian empat jabatan perangkat Desa Gedongboyountung, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan, mulai membuka polemik baru. Di tengah persiapan menuju Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak, sejumlah warga justru mempertanyakan urgensi pengisian jabatan sekaligus menyoroti munculnya isu dugaan mahar bernilai besar di balik perebutan kursi perangkat desa.

Empat jabatan yang menjadi sorotan yakni Kepala Dusun (Kasun) Nataan, Kasun Gedong, Sekretaris Desa (Sekdes), dan Kaur Keuangan.

Baca juga: Panitia Seleksi Perangkat Desa German Lamongan Rame Rame Mundur, Ada Apa?

Polemik tersebut mengeras setelah rapat koordinasi antara Pemerintah Desa (Pemdes) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada Rabu (23/9/2025). Rapat yang sedianya membahas mekanisme pengisian jabatan disebut berakhir deadlock.

Mayoritas peserta rapat disebut menyatakan penolakan. Namun, di tengah perbedaan sikap tersebut, rencana pengisian jabatan tetap mendapat persetujuan Kepala Desa (Kades) dan Ketua BPD.

Tak berhenti di rapat koordinasi, Pemdes kemudian menjadwalkan sosialisasi pengisian perangkat desa melalui Musyawarah Desa (Musdes) pada Minggu (4/10/2025) malam.

Keputusan itu kembali memantik pertanyaan warga. Momentum pengisian jabatan yang berdekatan dengan Pilkades serentak dinilai rawan memunculkan persepsi konflik kepentingan, nepotisme hingga politik uang.

Warga meminta proses tersebut tidak dipaksakan dan dilakukan setelah Pilkades demi menjaga situasi tetap kondusif.

Persoalan tidak hanya berkutat pada waktu pengisian jabatan. Warga juga mempertanyakan kondisi keuangan Pemdes Gedongboyountung.
Beban utang kepada pihak ketiga disebut mencapai Rp300 juta. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan warga mendesak Bupati Lamongan menerbitkan Surat Edaran (SE) untuk menunda proses pengisian perangkat desa.

Di sisi lain, muncul isu yang jauh lebih sensitif, dugaan adanya mahar bernilai besar bagi pihak yang ingin menduduki jabatan perangkat desa.

Isu tersebut belum menjadi fakta yang terbukti. Namun, kemunculannya di tengah proses pengisian empat jabatan dan menjelang Pilkades membuat warga meminta proses tersebut dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kades Gedongboyountung, Naufal Al Bardany, membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan pengisian perangkat desa dilakukan bukan karena kepentingan titipan orang tertentu maupun praktik mahar.
Menurut Naufal, langkah tersebut justru berkaitan dengan kondisi keuangan desa yang tengah mengalami tekanan akibat persoalan operasional.

Ia menjelaskan Pemdes mengalami gagal salur Dana Desa (DD) tahap II tahun 2025 sebesar Rp240 juta. Kondisi tersebut dikaitkan dengan ketentuan PMK Nomor 81/2025 yang menahan dana non-earmark karena melewati batas waktu 17 September 2025.

Baca juga: Seleksi Perangkat Desa Sentul Jombang Diduga Dipungli, Oknum Kades Minta Rp250 Juta Lunas

Persoalan keuangan desa juga mencakup utang sebesar Rp90 juta untuk proyek urukan lahan Koperasi Desa.

Menurut Naufal, kondisi tersebut menjadi bagian dari pertimbangan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa.

Namun, terkait isu titipan dan mahar hingga miliaran rupiah, Naufal menyatakan membantahnya secara tegas.

Ia bahkan menyebut calon yang memiliki hubungan kekerabatan dengannya telah dicoret dari proses tersebut.

Naufal juga membuka kemungkinan menggunakan opsi lain yang ditawarkan masyarakat, termasuk melelang kembali tanah bengkok sebagai upaya menutup defisit anggaran desa.

Sementara itu, Camat Turi, Sutikno, memilih tidak terburu-buru mengambil kesimpulan. Pihak kecamatan akan terlebih dahulu meneliti dokumen berita acara Musdes serta mengedepankan mediasi untuk mencari jalan keluar atas polemik tersebut.

Baca juga: Terciduk Ikut Kampanye WarSa, Warga Jombang Minta Bawaslu Tindak Perangkat Desa Asemgede

Sutikno menegaskan proses penjaringan dan pengisian perangkat desa harus berpedoman pada UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 juncto Nomor 3 Tahun 2024 serta Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 juncto Nomor 67 Tahun 2017.

Menurutnya, seluruh tahapan harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun sesuai ketentuan yang berlaku.

Bahkan, apabila hasil pemeriksaan menemukan kendala pertanggungjawaban yang dinilai fatal, rencana pengisian perangkat desa tersebut bukan tidak mungkin dihentikan.

“Jika ditemukan kendala pertanggungjawaban yang dinilai fatal, bukan tidak mungkin dibatalkan melalui mekanisme Musdes pembatalan,” kata Sutikno.

Reporter: M.Yusuf AL Ghoni

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru