MAGETAN (Realita) – Tim kuasa hukum keluarga prajurit TNI AU asal Magetan yang meninggal dunia setelah diduga mengalami penganiayaan oleh senior meminta proses hukum perkara tersebut terus dikawal secara menyeluruh dan transparan.
Tim Kuasa Hukum YBLHI “No Viral No Justice” Cak Sholeh yang mendampingi keluarga korban menyatakan, penyidikan perlu dilakukan berdasarkan seluruh fakta dan alat bukti yang ditemukan, termasuk sejumlah temuan baru yang disampaikan keluarga.
Baca juga: Koordinator BEM UI Dianiaya dan Diancam di Tebet, Tas Misterius Pelaku Tertinggal
Berdasarkan informasi yang diterima tim kuasa hukum, empat tersangka dalam perkara tersebut telah menjalani perpanjangan masa penahanan selama 30 hari terhitung sejak 30 Oktober 2026.
“Dengan adanya perpanjangan masa penahanan tersebut, kami berharap proses penyidikan dapat dimanfaatkan untuk melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian peristiwa, termasuk fakta-fakta baru yang ditemukan keluarga,” kata anggota tim kuasa hukum YBLHI “No Viral No Justice” Cak Sholeh, Ahmad Setiawan, S.H., M.H., Selasa (6/9/2026).
Menurutnya, salah satu temuan yang disampaikan keluarga, adalah adanya bercak yang diduga darah pada bagian gagang kendaraan yang digunakan untuk membawa korban ke RS UIN.
Temuan tersebut dinilai perlu mendapatkan perhatian dan pemeriksaan secara forensik untuk memastikan apakah bercak tersebut benar merupakan darah, sekaligus mengetahui keterkaitannya dengan korban maupun rangkaian peristiwa yang terjadi.
Selain itu, keluarga juga menemukan adanya luka lebam atau memar pada bagian bibir kanan dan pipi korban.
Menurut kuasa hukum, temuan tersebut perlu dijelaskan melalui pemeriksaan medis dan forensik secara menyeluruh agar diketahui penyebab serta waktu terjadinya luka.
“Hal ini juga menimbulkan adanya ketidaksesuaian yang perlu diklarifikasi dengan keterangan yang disampaikan dalam konferensi pers Puspomau pada Rabu, 16 September 2026, yang menyebut adanya tiga pukulan pada bagian dada,” ujarnya.
Kuasa hukum juga menegaskan, bahwa pihaknya tidak bermaksud mendahului hasil pemeriksaan maupun proses hukum yang sedang berjalan. Namun, setiap perbedaan antara keterangan yang telah disampaikan dengan temuan medis maupun forensik dinilai perlu dijelaskan secara objektif.
Karena itu, mereka meminta seluruh saksi yang mengetahui, melihat, mengalami, maupun memiliki keterkaitan dengan rangkaian peristiwa diperiksa secara menyeluruh.
“Keterangan para saksi merupakan bagian penting dalam mengungkap perkara dan tidak boleh diabaikan apabila memiliki relevansi terhadap kejadian yang dialami korban,” tegasnya.
Baca juga: Diancam Dibunuh, Korban Dugaan Penganiayaan Kades Kunti Ponorogo Minta Perlindungan Polisi
Sementara itu, berdasarkan informasi dari Puspom hingga 30 September 2026, hasil pemeriksaan dokter forensik masih belum keluar.
Tim kuasa hukum memahami bahwa pemeriksaan forensik membutuhkan ketelitian. Namun, mengingat pentingnya hasil pemeriksaan tersebut dalam menjelaskan kondisi serta luka yang dialami korban, mereka berharap proses pemeriksaan dapat segera diselesaikan.
Hasil pemeriksaan dokter forensik nantinya diharapkan menjadi bagian penting dalam proses penyidikan dan pemberkasan perkara.
“Kami meminta agar hasil pemeriksaan dan pemberkasan perkara yang nantinya disampaikan kepada Oditurat Militer benar-benar disesuaikan dengan hasil autopsi dan pemeriksaan dokter forensik,” kata Ahmad.
Menurutnya, setiap temuan medis maupun forensik yang berkaitan dengan perkara harus terakomodasi dalam pemberkasan. Dengan demikian, tidak ada fakta penting yang terlewat ataupun dikesampingkan dalam proses hukum.
Keluarga korban, lanjut dia, tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan kewenangan penyidikan kepada institusi yang berwenang.
Namun demikian, keluarga juga memiliki hak untuk mendapatkan kejelasan mengenai rangkaian peristiwa yang sebenarnya terjadi hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
“Oleh karena itu, kami meminta agar seluruh fakta baru, alat bukti, keterangan saksi, serta hasil pemeriksaan medis dan forensik diperiksa secara utuh dan dikaitkan satu sama lain untuk memperoleh gambaran peristiwa yang sebenar-benarnya,” jelasnya.
Tim kuasa hukum memastikan akan terus mengawal proses hukum tersebut agar berjalan secara profesional dan transparan.
“Bagi keluarga, yang terpenting bukan hanya proses perkara berjalan, tetapi seluruh fakta mengenai kematian korban dapat diungkap secara terang dan keadilan dapat diberikan kepada korban serta keluarga,” pungkasnya.
Adapun Tim Kuasa Hukum YBLHI “No Viral No Justice” Cak Sholeh terdiri dari Ahmad Setiawan, S.H., M.H., Agus Pujiono, S.H., Yully Bagus Trisnawan, S.Sy., Oky Andryan Dwi Prasetya, S.H., dan Agnes Ciptanur Fadhillah, S.H.yw
Editor : Redaksi