JAKARTA (Realita) - Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin soroti pelanggaran tindak pidana korupsi yang saat ini tengah ditangani oleh penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung), berupa kasus Asabri yang menelan kerugian negara senilai Rp 22,78 triliun dan kasus Jiwasraya dengan kerugian negara Rp 16,8 triliun.
Tidak tanggung-tanggung Burhanuddin saat ini sedang mengkaji hukuman mati bagi koruptor di kasus Asabri dan Jiwasraya.
Baca juga: Sidang Korupsi Mantan Kepala BPBD, Kasi Intel Kejari Sidoarjo Disebut Meminta Aliran Dana
"Oleh karena itu, Bapak Jaksa Agung sedang mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati guna memberikan rasa keadilan dalam penuntutan perkara dimaksud," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Loenard Eben Ezer Simanjuntak melalui siaran pers di Jakarta, Jumat (29/10/2021).
Dalam siaran pers, Burhanuddin menyampaikan, bahwa perkara Tindak Pidana Korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung (seperti Jiwasraya dan Asabri), sangat memprihatinkan kita bersama dimana tidak hanya menimbulkan kerugian negara, namun sangat berdampak luas baik kepada masyarakat maupun para prajurit.
Baca juga: Kajati Jatim Mia Amiati Sampaikan Amanat Jaksa Agung RI Pada Upacara HBA ke-64 Tahun
Perkara Jiwasraya menyangkut hak-hak orang banyak dan hak-hak pegawai dalam jaminan sosial, demikian pula perkara korupsi di ASABRI terkait dengan hak-hak seluruh prajurit dimana ada harapan besar untuk masa pensiun dan untuk masa depan keluarga mereka di hari tua.
"Tentunya penerapannya harus tetap memperhatikan Hukum Positif yang berlaku serta nilai-nilai Hak Asasi Manusia," lanjut Leo.
Baca juga: Kejagung Disebut jadi Tumpuan Harapan di Tengah Problem Integritas Penegak Hukum
Sebelumnya, Jaksa Agung RI mendapat serangan balik dari koruptor berupa pemberitaan yang mendiskeridtkan nama Burhanudddin, seperti Ijazah Palsu Jaksa Agung dan juga penggulingan Jaksa Agung oleh Wakil Jaksa Agung. hrd
Editor : Redaksi