DEPOK (Realita)- Reskrim Polsek Cimanggis membekuk oknum wartawan dan dua orang yang melakukan pemerasan di Cilangkap, Tapos, Depok, Rabu (24/11/2021) dini hari.
Modus pelaku mengancam kepada korban jika tidak mau memberikan uang sebesar Rp 10 juta maka fotonya akan disebar kemedianya.
Baca juga: PWI Jateng dan PT SG Berkolaborasi Selenggarakan UKW
Kapolsek Cimanggis Kompol Ibrahim Joao Sadjab mengatakan pemerasan yang dilakukan ketiga orang salah satunya MB (39) wartawan berhasil diringkus ketika mendatang rumah korbannya.
Modus pelaku mendatangi rumah korban di daerah Cilangkap, setelah itu dengan memperlihatkan bukti berupa foto di HP milik pelaku, korban sedang bersama seorang wanita di salah satu hotel yang ada di daerah Sentul Kabupaten Bogor.
"Salah satu pelaku dari tiga orang yang kita amankan mengaku sebagai wartawan Liputan Hukum ini turut kita amankan. Sedangkan kedua pelaku lain ikut partisipasi dalam memeras korban," ujarnya kepada wartawan usai dikonfirmasi.
Kompol Ibrahim menambahkan pelaku mengancam kepada korban jika tidak mau memberikan apa yang diminta makan fotonya akan disebar ke medianya.
"Korban ketakutan meminta agar foto yang disimpan pelaku tentang berdua dengan wanita lain untuk tidak disebarluaskan ke media massa. Namun semua itu pelaku meminta uang sekitar 10 juta kepada korban lalu dikasih," katanya.
Baca juga: Sidang Kekerasan Jurnalis, Saksi Menjelaskan Pentingnya keberimbangan pemberitaan
Setelah memberikan uang yang diminta pelaku, lanjut Kompol Ibrahim, pada waktu korban akan mau memberikan uang setelah mengambil di ATM minimarket sekitar lokasi pelaku langsung mengambil uang dan pergi menggunakan motor.
"Namun berkat aksi cepat salah satu petugas minimarket diduga korban aksi hipnotis meminta ke juru parkir teriak maling hingga berhasil ditangkap warga di daerah pemukiman warga," tuturnya.
Kompol Ibrahim menuturkan ketiga pelaku tersebut langsung dibawa ke Polsek untuk antisipasi main hakim sendiri.
Baca juga: Pemred Media Online Tewas Ditembak, FWJ: Pelaku Harus Dihukum Mati
"Para pelaku mengikuti korban B (50 tahun) hingga ke rumahnya daerah Tapos. setelah sampai di rumah pelaku mengobrol dengan korban mengancam akan menyebarkan foto dengan wanita lain di hotel untuk diviralkan," tuturnya.
Dari kejahatan pelaku, lanjut Kompol Ibrahim berhasil menyita barang bukti uang tunai, bukti transferan, kartu ID Perdana dan mobil operasional pelaku.
"Para pelaku MB (39 tahun) oknum wartawan, dan AD (40 tahun), SF (35 tahun dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana diatas 5 tahun penjara," ucapnya.hendri
Editor : Redaksi