GRESIK (Realita) - Seluruh perangkat desa non ASN di Driyorejo, Wringinanom dan Kedamaian, ketiganya kecamatan di wilayah Kabupaten Gresik, Jawa Timur, telah terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Perlindungan mereka terdaftar di Kantor BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Gresik Driyorejo.
Jumlah perangkat desa non ASN di 3 kecamatan tersebut, menurut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gresik Driyorejo, Herni Vitriani, sebanyak 541 orang.
Baca juga: Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas, BPJS-TK Santuni Siswa PSHT Ponorogo Ini
"Mereka umumnya terlindungi dua program BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Namun, ada juga sebagian yang ikut tiga program, menambah program Jaminan Hari Tua (JHT)," lanjut Herni, Selasa (30/11/2021).
Herni menuturkan, kepesertaan BPJAMSOSTEK para perangkat desa tersebut di antaranya berkat kesadaran Kepala Desa/Lurah akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, dorongan kuat Camat masing-masing, dan tak lepas dari kerja keras seluruh karyawan BPJAMSOSTEK Gresik Driyorejo dalam mensosialisasikan program beserta manfaatnya pada mereka.
"Komitmen kami memberikan perlindungan pada seluruh pekerja. Tidak hanya pada pekerja formal (Penerima Upah/PU) di perkantoran, rumah sakit, sekolah dan lain sebagainya, tapi juga pada pekerja informal seperti pedagang kaki lima dan sektor Bukan Penerima Upah (BPU) yang lain, termasuk perangkat desa," ujar Herni.
Baca juga: Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya!
"Kami BPJS Ketenagakerjaan selalu semangat dalam memberikan sosialisasi pentingnya perlindungan pada perangkat desa non ASN," tambahnya.
Herni mengaku senang, karena bak gayung bersambut, roadshow sosialisasi ke desa-desa yang disuport oleh Camat masing-masing mendapat respon positif dari Kepala Desa/Lurah beserta perangkat desanya.
"Kami mengapresiasi para Kepala Desa di Kecamatan Kedamean, Wringinanom dan Driyorejo yang telah mendaftarkan perangkat desanya ke BPJAMSOSTEK Gresik Driyorejo," lanjut Herni.
Baca juga: BPJS Kesehatan Serahkan Penanganan Perusahaan Penunggak Iuran ke Kejaksaan
Ditambahkan, dengan adanya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, para perangkat desa termasuk Ketua RT dan RW tersebut akan lebih tenang dan bersemangat dalam menjalankan tugas untuk masyarakat dan pemerintah desa.
Bahkan, rasa aman itu tidak hanya bagi mereka, tapi juga bagi keluarganya, karena manfaat program BPJS Ketenagakerjaan juga dapat dirasakan keluarga pekerja bila tulang punggung keluarga ini meninggal dunia.gan
Editor : Redaksi