MOJOKERTO (Realita)- Komisi VII DPR RI mengadakan kunjungan kerja spesifik legislasi RUU tentang energi baru dan terbarukan (EBT) ke PTPN X yang diterima langsung oleh Direktur Utama PTPN X: Tuhu Bangun, pada hari Rabu, 8 Desember 2021 di Mojokerto-Provinsi Jawa Timur.
Tim delegasi dipimpin oleh Ir. H. M. Ridwan Hisjam dan turut mendampingi mitra kerja antara lain: Dadan Kusdiana-Dirjen EBTKE Kementerian ESDM RI, Muhammad Khayam-Dirjen IKTF Kementerian Perindustrian RI, PT. Pertamina Power Indonesia (PPI) dan Nurcholis-Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur.
Baca juga: Puti Guntur Soekarno Konsisten Bangun Generasi Milenial Berlandaskan Ideologi Bangsa
Ridwan Hisjam menyampaikan bahwa maksud tujuan mengunjungi PTPN X dan PT Enero dalam menyerap aspirasi, pemikiran dan masukan dari pemangku kepentingan pelaku usaha dan pemerintah daerah terkait RUU energi terbarukan.
“Komisi VII DPR RI mengambil inisiatif dalam penyusunan RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan (EBT). Dengan adanya undang-undang tentang energi baru dan terbarukan yang merupakan konsensus semua pemangku kepentingan akan dapat memacu kita semua untuk secara serius terlibat dalam melakukan akselerasi pengembangan energi terbarukan“ ucap Ridwan
Lebih jauh Ridwan Hisjam menyampaikan bahwa perlunya ada akselerasi dalam pengembangan energi terbarukan, sehingga target yang telah dicanangkan dapat tercapai, untuk itu diperlukan revolusi energi terbarukan Indonesia (RETINA), yang terdiri dari 3 (tiga) pilar: Payung Hukum yang kokoh, Penguasaan Teknologi dan SDM yang mumpuni.
Dadan Kusdiana-Dirjen EBTKE Kementerian ESDM RI menyampaikanproduksi ethanol sudah ada sejak 2013, namun implementasi belum terealisir.
“Pencampuran ethanol dengan BBM dapat memperbaiki kualitas BBM dan lebih ramah lingkungan, oleh karena itu usulan kami yakni mencampur perthalite dengan Ethanol” ujar Dadan.
Baca juga: Jangan Lengah, DPR Bisa Saja Sahkan UU Pilkada Tengah Malam Nanti
Sedangkan Muhammad Khayam-Dirjen IKTF Kemenperin Untuk produk ethanol diharapkan menjadi produk alternatif sebagai BBM.
“Methanol 5%, Ethanol 15%, agar dapat diimplementasikan dalam rangka mendukung program Bioethanol. Kita sudah sukses menerapkan untuk biodiesel, semoga dapat diimplementasikan pada ethanol” sambut Khayam.
Dhimas Eko Prasetyo- SVP PTPN X menyampaikan bahwa Blending hingga 15% tidak perlu modifikasi mesin.
“Kendala industri bioethanol:harga indeks pasar bahan bakar nabati (BBN) bioethanol agustus 2021, sebesar Rp 12.113 per liter”ucapnya.
Baca juga: DPR Milik Rakyat, Bukan Milik Jokowi
Salah satu isu yang mencuat dalam pengembangan energi terbarukan terkait pendanaan yang harus disiapkan. Dalam draft RUU tentang energi baru dan terbarukan, diusulkan bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban mengusahakan dana Energi Terbarukan untuk mencapai target kebijakan energi nasional. Secara lebih khusus sumber dana berasal dari: anggaran pendapatan dan belanja negara; anggaran pendapatan dan belanja daerah; pungutan ekspor Energi Tak Terbarukan; dana perdagangan karbon; dana sertifikat Energi Terbarukan; dan/atau sumber lain yang sah dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan kondisi saat ini, dalam masa transisi energi diperlukan sosok yang tepat untuk memimpin akselerasi pengembangan energi terbarukan di Indonesia agar berjalan dengan sukses.
“Dalam rangka mengawal revolusi energi terbarukan Indonesia (RETINA) agar berjalan dengan sukses, maka saya mengusulkan agar dipimpin langsung oleh bapak Presiden Joko Widodo“ pungkas Ridwan.ys
Editor : Redaksi