Deadline 21 Desember, Rekanan Proyek Jend Sudirman Ponorogo Terancam Denda

realita.co
Sejumlah pekerja proyek pendestrian trotoar jalan Jendral Sudirman berjibaku dibawah terik matahari mengejar dateline penyelesaian proyek.

PONOROGO (Realita)- Dua rekanan mega proyek pendestrian trotoar Jalan Jendral Sudirman kota Ponorogo dituntut kerja ekstra keras, menyusul lambanya progres pekerjaan saat ini. Bahkan, para pekerja diminta kerja siang malam guna merampungkan proyek yang dideadline hingga 21 Desember mendatang itu. 

Hal ini diungkapkan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPU-PKP) Henry Indrawardana. Ia mengakui, hingga saat ini progres pekerjaan proyek senilai Rp 2,4 miliar dari pagu awal Rp 3,4 miliar, yang dikerjakan dua rekanan yakni CV Kharisma Jaya Ponorogo senilai Rp 1,3 miliar dan CV Djayatri Tulungagung Rp 1,1 miliar itu baru mencapai 50 %. Sejumlah metode percepatan pekerjaan pun diminta dilakukan dua rekanan guna merampungkan proyek sebelum jatuh tempo.

Baca juga: Pertengahan Tahun 2025, Radial Road Lontar Bisa Dilalui Kendaraan

" Memang benar saat ini masih 50 persen.  Hari Kamis (09/12.red) kemarin kita sudah panggil dua rekanan. Saya tanyakan metode pekerjaan untuk mengejar target ini, mereka nanti selain akan menambah tenaga kerja, juga akan berkerja dua shift, shift siang dan shift malam, selain itu untuk mengantisipasi cuaca hujan akan dipasang terop. Mereka sanggup menyelesaiakan sebelum kontrak berakhir. Hari ini sudah mulai pemasangan Granit," ujarnya, Jumat (10/12).

Henry mengungkapkan, dalam kontrak kerja dua rekanan proyek ini hanya melakukan pengerasan trotoar dan pemasangan granit. Sementara untuk lampu dan kursi berada di Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

" Kalau dikita cuman pengerasan dan pemasangan granit saja," ungkapnya. 

Baca juga: Warga Tanya  Realisasi Pelebaran Jalan Tanjakan Bahari, PUPR Kotabaru Minta Mengkonfirmasi ke PT STC

Henry mengaku optimis dua rekanan proyek APBD 2021 ini dapat menyelesaikan sesuai jadwal. Namun bila melampoi tenggat waktu atau 21 Desember, maka akan dikenakan denda 1 per 1.000 atau sekitar Rp 1,1 juta hingga Rp 1,3 juta per hari sesuai keterlambatan pekerjaan.

" Kita optimis ya. Kalau terlambat tentu akan ada denda, 1 per mil (1/1.000.red). Kalau Rp 1 juta berarti kena Rp 1.000 ribu per hari," bebernya. 

Disinggung terkait pelaporan administrasi proyek, dimana tutup anggaran akan berakhir hingga 15 Desember nanti, Henry menambahkan untuk proyek tertentu diberi kelonggaran waktu sebelum bulan Desember berakhir. Tentunya berdasarkan rekomendasi yang diberikan DPU ke Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Ponorogo.

Baca juga: Jalan Menuju Desa Sampanahan Hulu Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Mengeluh, Dinas PUPR Cuek

" Ada ketentuanya tentang itu. Jadi nanti SPJ tetap melalaui PU, namun sebelumnya BPPKAD sudah kita surati, agar pencairan bisa dilakukan sebelum akhir tahun," jelasnya. 

Diketahui sebelumnya, Sekertaris Daerah (Sekda) Ponorogo Agus Pramono menuding progres pekerjaan proyek pendestrian trotoar Jalan Jendral Sudirman. Pasalnya hingga jelang tutup anggara pada 15 Desember ini, progres pekerjaan baru mencapai 40 hingga 50 persen.lin

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru