BATU (Realita)- Guna mencegah penyebaran Covid-19, Pemerintah kota Batu sesuai instruksi Pemerintah Pusat yang melarang seluruh masyarakat untuk mudik lebaran 2021. Yang mulai terhitung 22 April hingga 24 Mei 2021.
Bilamana ada warga yang nekat melakukan mudik dan masuk ke kota Batu maka akan dilakukan karantina selama lima hari dan test swab bagi yang masuk ke kota Batu.
Baca juga: Perjalanan Mudik Pakai Motor, Mahasiswi Meninggal Kecelakaan
"Tidak sampai di situ, selesai karantina juga akan kita test Swab kembali untuk memastikan bahwa pasien dalam kondisi aman," kata Dewanti Rumpoko sesusai Apel kesiapan Pengamanan Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H di halaman Balaikota Among Tani, Senin (26/04/2021).
Kali ini apel diikuti oleh pasukan gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Dishub dan Satpol PP.
Wali Kota Batu, Hj Dewanti Rumpoko, mengatakan apel ini dilakukan sesuai instruksi Kapolda Jatim untuk mengetahui kesiapan program tidak mudik.terangnya
Baca juga: Polresta Cilacap Perbaiki Jalan Rusak di Perlintasan KA, Cegah Kecelakaan Mudik
"Kapolres sudah menyiapkan semuanya. Kita juga bekerja sama dengan tokoh masyarakat untuk mencegah dan mensosialisasikan, agar keluarga dari luar kota tidak datang dulu ke Kota Batu," kata Wali Kota.
Sementara itu, Kapolres Batu, AKBP Catur C Wibowo, menyampaikan pelaksanaan pengamanan lebaran akan dilakukan mulai H-7 hingga H+7 lebaran. Yakni pada 6-18 Mei 2021 dengan melibatkan 500 petugas gabungan.
Baca juga: Sekda Kab Bogor Ikuti Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Operasi Ketupat Lodaya 2025
" Untuk teknis di lapangan kita menyesuaikan petunjuk dari Kapolda bahwa untuk rayonisasi dan aglomerasi di Malang Raya, kita tidak melakukan penyekatan," ujar Kapolres
Pos penyekatan akan dilakukan di perbatasan Malang-Kediri. Sedangkan pos pengamanan dan pemantauan di Kota Batu akan dilakukan di empat titik, yakni di Alun-alun Kota Batu, Desa Pendem, Giripurno dan Perbatasan Pujon.ton
Editor : Redaksi