JAKARTA- Terdakwa kasus dugaan suap penanganan perkara, Azis Syamsuddin, kembali menantang saksi untuk sumpah mubahalah. Kali ini Azis menantang mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa, karena keberatan dengan keterangan terkait pertemuan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Baca juga: Wali Kota Eri Bakar Semangat Pemuda Surabaya di The Leader 2045
Sebelumnya, Azis sudah menantang saksi yang merupakan mantan anggota Polri yakni Agus Susanto untuk sumpah mubahalah.
"Saudara saksi menyampaikan dalam hal ini bahwa ada pertemuan kita berdua (di Lapas Sukamiskin). Betul saudara saksi menyampaikan begitu?" tanya Azis kepada Mustafa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (30/12).
"Yakin saudara saksi?" lanjut Azis.
"Ya, betul," timpal Mustafa.
"Saudara saksi bersedia enggak untuk bersumpah bersama saya, mubahalah di antara kita?" kata Azis.
Belum sempat Mustafa menjawab, ketua majelis hakim Muhammad Damis meminta agar Azis melanjutkan pertanyaan yang lain.
"Cukup saudara terdakwa, ya, tanyakan saja kepada saksi ini. Nanti kita berikan penilaian keterangannya," ucap Damis.
Keterangan yang dipermasalahkan Azis adalah terkait pengakuan Mustafa soal pertemuan di Lapas Sukamiskin. Dalam persidangan, Mustafa mengaku ditemui Azis. Dua di antara topik yang dibahas ketika itu adalah pembahasan RKUHP dan rekomendasi istri Mustafa sebagai calon bupati Lampung Tengah.
Baca juga: Peringati Sumpah Pemuda, OPSHID FKYME Madiun Serahkan Rumah Syukur
Azis membantah hal tersebut. Ia menerangkan pada tahun 2020- saat waktu pertemuan berlangsung- belum ada mengenai pembahasan RKUHP.
"Saya luruskan saudara saksi, Rancangan Undang-undang KUHP belum ada pembahasan sampai dengan hari ini," terang Azis.
"Itu baru rencana, kan" sahut Mustafa.
"Tidak ada rencana karena tidak ada di dalam Prolegnas," lanjut Azis.
"Dalam Prolegnas tidak ada, tapi rencananya waktu itu sudah didiskusikan," balas Mustafa.
Baca juga: Wali Kota Eri Minta Pemuda Surabaya Selalu Mewarnai Setiap Gerakan Pemkot
Lebih lanjut, Azis pun meminta Mustafa agar menunjukkan surat perjanjian yang berisi rekomendasi istri Mustafa sebagai calon bupati Lampung Tengah.
Dalam perjanjian dimaksud, Azis disebut meminta agar dibantu menjadi anggota DPR lagi.
"Kertas itu sedang saya cari," jawab Mustafa.
Azis Syamsuddin diadili karena didakwa memberi uang senilai Rp3.099.887.000,00 dan US$36.000 kepada mantan penyidik KPK dari unsur kepolisian, AKP Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara bernama Maskur Husain.
Uang itu diberikan agar Robin dan Maskur membantu mengurus kasus yang melibatkan Azis dan kader Golkar lainnya yakni Aliza Gunado terkait penyelidikan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggara 2017. Di kasus Lampung Tengah ini, Azis dan Aliza diduga menerima suap.ag
Editor : Redaksi