MADIUN (Realita)- Pemkot Madiun berencana menempuh jalur hukum lantaran merasa dirugikan dengan datangnya 4.880 laptop yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang dipesan.
“Dari kami jelas ada (upaya menempuh jalur hukum,red). Harus kami laksanakan untuk menempuh jalur hukum itu. Tetapi proesesnya seperti apa, nanti setelah kami berkonsultasi dengan tim hukum,” kata Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan Kota Madiun, Senin (3/1/2022).
Baca juga: Peringati Hari Pahlawan, Pj Wali Kota Madiun Ajak Masyarakat Teruskan Perjuangan
Menurutnya, Pemkot Madiun selaku pemesan barang merasa dirugikan secara immaterial lantaran laptop tersebut tidak dapat dimanfaatkan oleh siswa kelas 5 SDN dan kelas 7 SMPN pada tahun ini. “Jelas berpengaruh. Karena ada unsur kerugian immaterial, karena terhambatnya proses pembagian ke siswa,” ujarnya.
Pihaknya, juga mengancam bakal mengajukan blacklist PT Pins Indonesia selaku anak perusahaan PT Telkom kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). “Kalau pengajuan blacklist pasti,” tuturnya.
Baca juga: Pemkot Madiun Bakal Terapkan WFA, Boleh Kerja dari Mana Saja
Diketahui, PPK telah melayangkan surat pemutusan kontrak paket pengadaan laptop sejak 31 Desember 2021. Pemutusan ini merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) nomer 16/2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres nomer 12/2021. “Pemutusan kontrak ini karena penyedia tidak dapat memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan dalam surat perjanjian kontrak,” tandas Aflah.
Sementara itu, Kepala Dindik Kota Madiun, Lismawati mengaku kecewa dengan ketidak sesuaian spesifikasi laptop yang diinginkan. Apalagi juga berdampak bagi siswa yang seharusnya dapat segera memanfaatkan laptop tersebut pada tahun ini.
Baca juga: Lagi, Pemkot Madiun Raih Penghargaan dari Menpan-RB
"Kalau kita paksakan dan dikemudian hari berdampak kurang bagus utamanya terhadap masyarakat sekalu pemakai, otomatis kan merugikan mereka karena membawa barang bermasalah," katanya.
Diberitakan sebelumnya, sebenarnya Dindik memesan laptop merk Axioo Mybook dengan spesifikasi Pro G5 (8H9) Intel Core i3-6157U, 8 GB DDR4, 1TB HDD. Layar 14 inch FHD, Wi-Fi, bluetooth, OS windows 10, office open source, tas, garansi 3/3/3. Namun setelah datang dan dicek oleh tim pemeriksa dari Politeknik Negeri Madiun (PNM) ternyata speknya lebih rendah dengan hanya memiliki slot memory card DDR3. paw
Editor : Redaksi