MADIUN (Realita)- Pemkot Madiun melalui Dinas Komunikasi dan Informatika mengeluarkan siaran pers terkait 4.880 laptop yang tidak sesuai dengan kontrak. Berikut isi dari siaran persnya :
Program laptop gratis Kota Madiun jilid II yang sedianya didistribusikan bulan ini terpaksa terhenti. 4.880 laptop tersebut terdapat ketidaksesuaian spek pada kontrak melalui e-katalog. Pengadaan laptop tahun 2021 sedianya bermerk Axioo Pro G5 i3-6157U, RAM 8GB DDR4, HDD 1 TB, layer 14 inch, window 10, garansi 3/3/3 onsite nyatanya hanya dilengkapi dengan memori DDR3, artinya spek tersebut lebih rendah.
Baca juga: Tiba-tiba Mbah Kuri Ponorogo Datangi Rumah Bacawali Madiun Maidi
Walikota Madiun, Maidi mengatakan bahwa ribuan laptop rencananya akan dibagikan kepada siswa SDN kelas 5 dan siswa SMPN Kelas 8 tahun ajaran 2021/2022 terpaksa batal. Anggaran pembelian yang bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID) tahun 2021 senilai Rp.35.721.600.000 tersebut secara administrasi tidak sesuai pesanan, sehingga Pemerintah Kota Madiun terpaksa menolak.
“Setelah dicek oleh tim pemeriksa dari Politeknik Negeri Madiun (PNM) ternyata tidak sesuai pesanan. Kami akan menempuh jalur hukum, namun prosesnya akan kami konsultasikan dahulu dengan tim hukum dari Kejaksaan dan Kepolisian. Yang jelas, selanjutnya kita akan membentuk tim penuntut perdata untuk memperkuat Pejabat Pengadaan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom). Kita sudah dirugikan karena proses pembagian laptop ke siswa serta program unggulan Walikota jadi terhambat,” tuturnya.
Pemerintah Kota Madiun telah mengambil langkah dengan melayangkan surat pemutusan kontrak pengadaan laptop kepada PT. Pins Indonesia anak Perusahaan PT. Telkom karena penyedia tidak memenuhi kewajiban sesuai perjanjian kontak pengadaan 4.880 laptop dengan merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16/2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 12/2021.
Pemerintah Kota Madiun tidak mau mengambil risiko jika kemudian hari siswa ataupun pihak sekolah terlibat permasalahan hukum pada pengadaan laptop jika nekat didistribusikan, maka akan menjadi barang bukti.
Perlu diketahui Dasar Aturan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) :
1. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri;
2. SE Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2019 tentang Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri;
3. SE LKPP Nomor 1 Tahun 2021 tanggal 9 Juni 2021 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri Pada Proses E-Purchasing.
Deskripsi Proses pengadaan :
Baca juga: Bapelitbangda Sosialisasikan RPJPD Kota Madiun 2025-2045
1. Proses pengadaan laptop dilaksanakan melalui proses e-purchasing katalok elektronik LKPP;
2. Dari proses pemilihan yang dilaksanakan oleh PPK, PPK berkontrak dengan PT. PINS Indonesia pada tanggal 15 Oktober 2021;
3. Pada tanggal 15 Desember 2021, pengiriman laptop tahap I sebanyak 1.000 unit datang di Dinas Pendidikan Kota Madiun dan langsung dilakukan pengecekan oleh Tim dari Poltek Negeri Madiun;
4. Pengecekan laptop tahap I sebanyak 1.000 unit selesai di tanggal 16 Desember 2021;
5. Pada tanggal 19 Desember 2021, pengiriman laptop tahap II sebanyak 3.880 unit datang di Dinas Pendidikan Kota Madiun dan langsung dilakukan pengecekan oleh Tim dari Poltek Negeri Madiun;
Baca juga: Peringati Hari Pahlawan, Pj Wali Kota Madiun Ajak Masyarakat Teruskan Perjuangan
6. Pengecekan laptop tahap II sebanyak 3.880 unit selesai di tanggal 21 Desember 2021;
7. Pada tanggal 23 Desember 2021 Pimpinan DPRD beserta rombongan melakukan cek fisik keberadaan laptop di Dinas Pendidikan Kota Madiun;
8. Pada tanggal 30 Desember 2021 dilakukan pertemuan membahas progres pengadaan laptop SD dan SMP, yang dihadiri perwakilan PT. PINS Indonesia selaku penyedia barang/jasa, PT. Tera Data Indonusa selaku prinsipal Axioo, PPK, TPH Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Tim Polresta Madiun, Kepala Dinas Pendidikan, Inspektorat, BKAD, Kepala Bagian Hukum, Kepala Bagian PBJ dan Adbang, Bapelitbangda, Ketua Tim Pemeriksa Poltek Negeri Madiun;
9. Tanggal 31 Desember 2021 PPK melakukan pemutusan Kontrak Pengadaan Laptop SD dan SMP sebagaimana Surat Nomor : 027/PPK.NA/01.09/401.101/2021 tanggal 31 Desember 2021 perihal Pemutusan Kontrak Paket Pekerjaan Pengadaan Laptop SD dan SMP Tahun 2021, dan sudah disampaikan kepada PT. PINS Indonesia selaku penyedia barang/jasa.
Sementara itu flash back pengadaan laptop jilid I sejumlah 5.425 unit dengan anggaran Rp.38.788.750.000 untuk siswa yang saat ini duduk di kelas 6 SD dan kelas 9 SMP dengan merek HP 240 G7 i3-8130U, RAM 8GB, HDD 1TB, layer 14 inc, window 10, garansi 3/3/3 onsite telah didistribusikan dengan lancar tanpa ada kendala.adv
Editor : Redaksi