Kejagung Naikan ke Penyidikan Perkara Dugaan Korupsi Satelit di Kemenhan

realita.co
Jampidsus Febri Adriansyah dan Jampidmil Anwar Sa'adi.

 

JAKARTA (Realita) - Tim Jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) telah naikan status perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123  Bujur Timur pada Kementerian Pertahanan (Kemenhan)  tahun 2015, dari proses penyelidikan ke proses penyidikan. 

Baca juga: Kajati Jatim Mia Amiati Sampaikan Amanat Jaksa Agung RI Pada Upacara HBA ke-64 Tahun

"Kemaren telah kita lakukan ekspos dan peserta ekspos sependapat bahwa ini sudah cukup kuat untuk dilakukan penyidikan, sehingga surat perintah penyidikan diterbitkan pada tanggal 14 Januari no print 08," ungkap Jam Pidsus Kejagung Febrie Andriansyah saat konferensi pers di Gedung Pusat Penerangan Hukum Kejagung, di Jakarta Jumat (14/01/2022). 

Sebelum dinaikan ke proses penyidikan, jaksa penyidik telah memeriksa 11 orang dan berkordinasi dengan pihak Auditor serta BPKP.

"Kita telah melakukan penyelidikan kasus pengadaan ini selama satu minggu, kita sudah memeriksa beberapa pihak dari rekanan atau pihak swasta maupun dari beberapa orang di Kementrian Pertahanan, jumlah yang kita periksa ada 11 orang. tentunya dalam penyelidikian Jaksa sudah melakukan kordonasi kepada pihak pihak yang dapat menguatkan dalam mencari alat bukti salah satunya adalah Auditor, rekan rekan kami di BPKP, sehingga kita dapat masukan sekaligus laporan hasil audit dari BPKP dan juga didukung dokumen dokumen lain yang kita jadikan alat bukti seperti kontrak dan dokumen lain dalam proses pelaksanaan pekerjaan itu sendiri," lanjut Febrie. 

Perkara dugaan korupsi proyek pengadaan satelit orbit 123 Bujur Timur ini terjadi pada tahun 2015 -2021 di Kementrian Pertahanan Republik Indonesia, proyek ini merupakan bagian dari program Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan), Pengadaan satelit Satkomhan ini berupa Mobile Satelit Service.  

Sedangkan penghubung kontrak proyek pengadaan satelit dilakukan dengan pihak Air Bus dan perusahaan Navaion.

"Sekarang yang menjadi masalah dalam proses tersebut kita menemukan ada beberapa perbuatan melawan hukum, yaitu salah satunya bahwa proyek ini tidak direncankan dengan baik bahkan saat kontrak dilakukan, ini anggarannya pun belum tersedia dalam dipa Kemenhan tahun 2014," terang Febrie. 

Sebelumnya, kontrak satelit 123 Bujur Timur telah habis masa kontraknya di tahun 2015, namun menurut ketentuan sehabis masa kontrak masih ada tanggang waktu pemakaian selama 3 tahun.  

Baca juga: Kejagung Disebut jadi Tumpuan Harapan di Tengah Problem Integritas Penegak Hukum

"Dalam prosesnya pun ini juga ada penyewaan satelit dari Avanti ke Navaion, seharusnya pada waktu itu tidak perlu melakukan penyewaan satelit tersebut karena diketentuannya saat satelit yang lama tidak berfungsi masih ada waktu selama 3 tahun dapat digunakan, jadi masih ada tenggang 3 tahun tetapi dilakukan penyewaan sehingga disini kita melihat juga ada perbuatan melawan hukum," tegasnya. 

Tindak pidana korupsi menjadi terang benderang ketika satelit yang disewa tidak berfungsi dan tidak sesuai dengan spesifikasi. 

"Ketika disewa ternyata tidak dapat berfungsi dan spesifikasinya tidak sama," ujar Febrie.  

Akibatnya, keuangan negara dirugikan senilai Rp 500 milyar dan 20 juta US Dolar.

"Jadi indikasi kerugian negara yang kita temukan hasil diskusi dengan rekan rekan auditor ini, kita perkirakan yang sudah keluar sekitar 500 milyar lebih dan ada potensi sebesar 20 juta US," kata Febrie. 

Baca juga: Inilah Sederet Prestasi Jaksa Agung di Tengah Kabar Hoaks Hubungan Gelap

"Jadi untuk kerugian pertama tadi  yang ditetapkan ini ada dua yang kita lihat dari hasil suap, yang pertama ada anggaran yang keluar dilakukan pembayaran yaitu senilai biaya sewa sebesar 491 milyar kemudian biaya konsultan senilai 18,5 milyar sekian, kemudian yang ketiga biaya arbitrase senilai 4,7 milyar kita perkirakan ini 500 milyar lebih," jelasnya. 

Untuk mengungkap tindak pidana korupsi ini Jampidsus bekerjasama dengan Jaksa Agung Muda Pidana Militer. 

"Karena proyek ini ada di kemenhan tentunya ada saksi saksi juga yang kita periksa dari rekan rekan kita di TNI, oleh karena itu Jampidmil juga hadir karena ada kepentingannya nanti kedepan, dari hasil penyelidikan ini kita akan lakukan gelar bersama dan menentukan mana pihak pihak yang kita akan tetapkan sebagai tersangka," tutup Febrie. hrd

 

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru