MALUKU- Kabar seorang pria di Maluku memperkosa anaknya yang masih berusia 5 tahun hingga tewas membuat marah masyarakat Indonesia.
Pria bernama Benry Nurlatu, pria asal Namrole, Kabupaten Buru Selatan, Maluku itu juga memperkosa anak kandungnya yang berusia 7 tahun.
Baca juga: Viral Video Pria Ditangkap Warga karena Perkosa Anak Kandung
Sempat kabur dari kantor polisi hingga membuat Kapolsek dan Kanitreskrim dicopot, Benry akhirnya menyerahkan diri.
Selama pelariannya, Benry bersembunyi di dalam hutan.
Namun, ia tak sanggup bersembunyi selamanya di hutan dan harus keluar dari sarangnya.
Akan tetapi, ia takut akan dihakimi massa jika ia keluar dari hutan.
Benry akhirnya menyerahkan diri ke polisi, Sabtu (12/2/2022).
Pria berusia 33 tahun ini menyerahkan diri ke polisi setelah 21 hari kabur dari kantor Polsek Namrole saat akan menjalani pemeriksaan pada 22 Januari 2022 lalu.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat mengatakan pelaku menyerahkan diri ke kantor polisi setelah dia berkomunikasi dengan keluarganya.
“Pelaku sudah menyerahkan diri ke polisi. Dia menyerahkan diri sambil diantar oleh keluarganya ke kantor Polsek Namrole sekira Pukul 01.00 WIT dini hari tadi,” kata Roem, Sabtu.
Baca juga: Soroti Kasus Perkosaan Kakek dan Ayah Kandung, Toni Fisher: Mana Pemerintah dan Dewan?
Roem menjelaskan, pelaku memilih menyerahkan diri ke polisi pada dini hari karena takut diketahui warga dan dihakimi massa.
Setelah menyerahkan diri, pelaku langsung dibawa ke kantor Polres Pulau Buru di Namlea untuk diperiksa.
“Jadi daripada dia diamuk massa lebih baik dia serahkan diri di malam hari. Saat ini dia sudah di Polres Buru,” katanya.
Hingga saat ini sejumlah Polwan dan petugas masih terus mendampingi JN (7), bocah yang menjadi korban pemerkosaan.
“Pelaku sudah ditahan tapi anggota masih berada di rumah korban untuk memberikan pendampingan untuk memulihkan trauma korban,” katanya.
Baca juga: Oknum Honorer Damkar Jaktim yang Cabuli Anak Kandung, Resmi Tersangka
Diberitakan sebelumnya, Benny tega memerkosa dan menganiaya dua putri kandungnya sekaligus yang masih berusia 5 dan 7 tahun.
Akibat perbuatan tersebut, salah satu korban FN yang masih berusia 5 tahun meninggal dunia.
Sebelum meninggal dunia, korban sempat menjalani perawatan di rumah sakit sejak 18 Januari 2022 lalu setelah diantar oleh ayahnya sendiri. Saat itu kondisi korban sangat lemah.
Hasil pemeriksaan medis menunjukan seluruh rongga mulut korban penuh jamur dan terdapat robekan hebat di bagian kemaluan dan anus korban.
Kasus itu kemudian dilaporkan ke polisi pada 22 Januari 2022 dan saat itu juga pelaku langsung ditangkap namun berhasil kabur di hari yang sama.ner
Editor : Redaksi