BANGKALAN (Realita) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Madura menggelar sosialisasi bersama Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (Dispertapahorbun) Bangkalan. Kegiatan pada Jumat (11/2/2022) ini dilakukan guna optimalisasi perlindungan dan jaminan sosial bagi petani.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Dorong Ekosistem TPQ Jadi Agen Perisai Untuk Perlindungan Guru Ngaji
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madura, Vince Meitasari, menyampaikan, berdasarkan peraturan, semua pekerja baik formal atau penerima upah (PU) maupun informal atau bukan penerima upah (BPU) harus terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Petani termasuk kategori pekerja bukan penerima upah (BPU), lantaran penghasilannya didapatkan dari hasil panen lahan pertanian. Iuran sangat murah. Dengan itu, petani memperoleh hak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2015,” jelas Vinca.
Program tersebut sangat penting untuk melindungi petani jika terjadi kecelakaan, atau ahli warisnya jika petani meninggal dunia. Hal tersebut sangat bermanfaat. Sebab, petani yang bekerja di sektor informal juga memiliki risiko kerja.
Vinca paparkan, BPJS Ketenagakerjaan mendapat amanat undang-undang menyelenggarakan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Untuk pekerja BPU seperti petani minimal wajib daftar JKK dan JKM, atau ditambah dengan JHT.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa Sosialisasikan Keagenan ke KSH Bubutan
Sementara itu Kepala Dispertapahorbun Bangkalan, Ir. Puguh Santoso, menyampaikan tentang pentingnya petani mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan. Tujuan program tersebut, kata Puguh, melindungi dari segala risiko kerja.
Dia ungkapkan, terdapat sekitar 1.300 kelompok tani di Bangkalan. Mengingat banyak manfaat yang didapatkan dari program jaminan sosial ketenagakerjaan ini, dia mendorong para petani untuk daftar BPJS Ketenagakerjaan.
Ditegaskan Puguh, petani bisa mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan lantaran iurannya sangat terjangkau, cukup Rp16.800,- setiap bulan untuk perlindungan. JKK dan JKM, serta bisa menambah Rp 20.000,- per bulan untuk mendapatkan program JHT juga.
Baca juga: Bupati Madiun Serahkan Manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan di PT Global Way Madiun
“Pembayaran iuran tidak harus dilakukan setiap bulan, tapi juga bisa dilakukan setiap kali panen untuk perlindungan kedepan," tambahnya.gan
Editor : Redaksi