Inpres No.1/2022, Stimulus Perbaikan Layanan Publik di Segala Aspek

realita.co
Diskusi virtual Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) bertajuk “Kesehatan Syarat Wajib Layanan Publik” yang digelar secara daring pada Kamis (24/2/2022).

JAKARTA (Realita)- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), akan menjadi stimulus perbaikan layanan publik di semua aspek termasuk kesehatan.

Meski begitu Sekretaris Jenderal Kemenkes, Kunta Wibawa Dasa Nugraha mengakui dengan jumlah kepesertaan JKN hingga 2021 sebanyak 214,3 juta jiwa, tentu masih ada yang merasa tidak puas dengan layanan kesehatan.Maka, perlu dilakukan perbaikan secara terus menerus.

Baca juga: UMKM Perempuan Trenggalek Siap Mendunia Lewat Jalur Digital

Hal tersebut, dikatakan Kunta saat diskusi virtual Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) bertajuk “Kesehatan Syarat Wajib Layanan Publik” yang digelar secara daring pada Kamis (24/2/2022).

“Dengan jumlah 214,3 juta jiwa, sudah pasti ada yang merasa tidak puas. Hal itulah yang harus terus kita perbaiki, itu juga menjadi penyebab adanya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022,” kata Kunta.

Perbaikan layanan JKN yang ditegaskan pula melalui Inpres,mencakup semua aspek yaitu pertama, perluasan kepesertaan. Kewajiban kepesertaan JKN aktif bagi peserta penugasan khusus seperti program Nusantara Sehat Informasi Akurat, Data Valid dan Narasumber Terpercaya.

Kemudian, kewajiban kepesertaan JKN untuk pengurusan izin praktik bagi tenaga kesehatan. Aspek kedua, perbaikan mutu layanan JKN. Standarisasi pelayanan kesehatan dengan mempercepat penyusunan pedoman nasional pelayanan kedokteran.

Lalu penyempurnaan sistem tarif layanan JKN, peningkatan pelayanan promotif preventif yang dilaksanakan melalui reviu paket manfaat JKN sesuai kebutuhan dasar kesehatan.

Baca juga: Cegah Kenaikan COVID-19 di Akhir Tahun, Pemkot Surabaya Beri Layanan Vaksinasi

Kemudian penyediaan sisi suplai untuk penyalur penyediaan kesehatan bagi peserta JKN, termasuk sarana prasarana obat dan alat kesehatan bersama pemerintah daerah.

Aspek ketiga yakni perbaikan tata kelola JKN. Antara lain, peningkatan implementasi koordinasi antara asuransi kesehatan dengan BPJS kesehatan, yang akan dilaksanakan melalui manfaat yang tidak dijamin JKN.

Selanjutnya, pelaksanaan interoperabilitas data antara Kemenkes an BPJS Kesehatan dengan membangun sistem yang memungkinkan adanya kemudahan pertukaran data pelaksanaan program JKN.

Baca juga: Wali Kota Eri Cahyadi Terbitkan SE Kewaspadaan Peningkatan Kasus Covid-19

Kunta menuturkan, sebelum adanya JKN, akses masyarakat untuk ke fasilitas kesehatan sangat sulit terutama untuk masyarakat miskin dan yang tidak mampu. Namun, harus diakui, saat ini akses terbuka dan sudah lebih mudah.

“Saat ini, suka tidak suka dan menyadari bawa aksesnya lebih mudah dan terbuka bagi semua orang serta bisa mengakses fasilitas kesehatan baik itu ke Puskesmas, klinik, maupun rumah sakit,” tutur Kunta.

Cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional 2021, katanya, mencakup 78,5 persen dari seluruh penduduk Indonesia. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) pada 2020-2024 bidang kesehatan menargetkan 98 persen penduduk Indonesia telah masuk dalam program jaminan kesehatan nasional (JKN) pada 2024.tom

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru