Feri Amsari Dalam Webinar P3S: Soekarno-Soeharto juga Tergoda Jabatan Diperpanjang

realita.co
Webinar Political and Public Poilicy Studies (P3S) yang bertajuk Penundaan Pemilu : Cacat Demokrasi dan Ciderai Reformasi“, Sabtu (5/03/2022).

JAKARTA (Realita)– Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari saat menyampaikan analisisnya soal penundaan pemilu mengatakan Rezim ini banyak upaya mengabaikan konstitusi proses adminitraso ketata- negaraan dan mencoba mengulik-ngulik konstitusi.

Menurut Feri, presiden punya keinganan penambahan jabatan; herannya kata presiden penambahan masa jabatan hal yang wajar.

Baca juga: Turun Tangan, KPK Usut Dugaan Korupsi Honor Hakim Agung

“Dalam hal ini jelas presiden tidak melindungi konstitusi. Seharusnya dia mengatakakan kepada publik jabatan presiden hanya 2 periode, dia perlu menghimbau soal patuh pada konstitusi. Sudah jelas presiden sangat abai pada konstitusi. Presiden jangan gunakan basa-basi politik, jangan gunakan pertanyaan terkait hal ini,” terang Feri dalam webinar Political and Public Poilicy Studies (P3S) yang bertajuk Penundaan Pemilu : Cacat Demokrasi dan Ciderai Reformasi“, Sabtu (5/03/2022).

Lanjut kata Direktur Pusako Andalas ini, kalau ada agenda bisa kita tanyakan, tapi agenda perubahan belum ada, tapi menimbulkan pertanyaan.

Subjeknya disini papar dia adalah presiden maka presiden yang harus membantah. Persoalnya berita disalah satu media tak terbantahkan oleh pihak istana. Apapun alasannya, Konstitusi tak bisa diubah berakhir masa jabatan.

Dia mencontohkan soal godaan perpanjangan masa jabatan, Presiden Soekarno pernah tergoda dengan perpanjangan masa jabatan, begitu pula era Soeharto pernah tergoda saat Harmoko keraui dia dan mengatakan rakyat masih membutuhkan beliau.

Baca juga: Ekonom Indef: Pertumbuhan Ekonomi Era Jokowi Terendah Dibanding SBY bahkan Era Soeharto

Begitu pula, saat Presiden Amerika Serikat Barack Obama dia pun sempat digoda tapi pernyataannya kala itu yang mana konstitusi hanya memungkinankan jabatan presiden 2 periode.

Bahkan dengan Jokowi pun pasti tergoda dengan penambahan masa jabatan.

“Ketika terjadi pelanggaran konstitusi, (pelanggar) harus diberi ancaman dan hukuman serius dalam aspek ketatanegaraan. Tentu, Presiden harus merasa punya kewajiban menjaga dan melindungi konstitusi,” jelasnya.

Baca juga: Direktur P3S:  Pengangkatan 127 ASN di Minut Sudah Prosedural, Jangan Jadikan Komoditas Politik

Demi melindungi konstitusi, kita semua harus bersuara. Presiden, anggota DPR, termasuk partai politik punya kewajiban konstitusional melindungi Undang-Undang Dasar Negara.jr

 

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru