MADIUN (Realita) – Nasib apes menimpa NJ warga jalan Kemiri, Kelurahan/Kecamatan Taman, Kota Madiun, Jawa Timur. Bagaimana tidak, rumah yang dibelinya sejak satu tahun lalu hingga kini tidak dapat ditempati.
Kuasa Hukum NJ, Inge Novita Dyastari mengatakan, awal mula kliennya membeli rumah subsidi di Perumahan Green Kedaton di Desa Jatimongal, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun dengan cara cash tempo. Harga yang disepakati sebesar Rp 132,6 juta. Selanjutnya NJ melakukan pembayaran kepada PT Bumi Nusa Sentosa melalui karyawanya dengan tiga tahap. Pertama senilai Rp 5 juta. Kemudian Rp 18 juta, dan sisanya Rp 112,875.000 dibayarkan pada 26 Maret 2021.
Baca juga: Waspada! Lagi-Lagi Muncul Aksi Penipuan Atasnamakan Sekda Kota Surabaya
“Klien kami membeli rumah kepada PT Bumi Nusa Sentosa di Perumahan Green Kedaton. Pembayaran itu dilakukan di kantornya dan ada kwitansi beserta cap stempel asli perusahaan,” katanya, Senin (21/3/2022).
Namun setelah lunas, NJ tidak dapat menempati rumahnya dengan alasan bahwa kwitansi yang telah diberikan kepada kliennya tersebut palsu. Padahal, semua transaksi dilakukan dikantor PT Bumi Nusa Sentosa.
“PT itu bilang kalau kwitansi yang diserahkan pegawainya itu palsu. Namun sebenarnya kan pihak pembeli tidak mau tahu. Entah itu asli atau palsu. Karena pembayarannya dilakukan di kantor,” ujarnya.
Baca juga: Keterangan Ahli Pidana dan Perdata, Perbuatan Herman Tidak Melawan Hukum
Atas kejadian itu, pihaknya telah mengirimkan somasi pertama kepada perusahaan maupun karyawan. Namun tidak ditanggapi. Inge berencana melayangkan somasi kedua dan kemudian langsung mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun.
“Harapannya ya hak-hak klien kami bisa mendapatkan sertifikat hak milik dan rumahnya segera bisa ditempati,” tuturnya.
Baca juga: Sidang Dugaan Penipuan, Keterangan Para Saksi Ungkap Hutang Pelapor ke CV MMA
Inge menduga, masih banyak kasus-kasus seperti yang dialami kliennya tersebut. Untuk itu, dirinya berharap kepada konsumen yang merasa dirugikan untuk segera melaporkannya kepada pihak berwajib.
“Kami menduga masih banyak pembelain cash dengan kasus-kasus seperti ini,” tandasnya. paw
Editor : Redaksi