SURABAYA (Realita)- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Surabaya menyampaikan hasil penyelidikan terkait kasus kelangkaan minyak goreng yang terjadi belakangan ini. Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua KPPU RI melalui siaran persnya Selasa (19/04/2022) di Kantor Wilayah IV KPPU Surabaya.
KPPU menduga telah terjadi berbagai jenis pelanggaran terhadap kasus kelanggkaan minyak goreng dan adanya indikasi praktik kartel. Dari hasil tersebut ada delapan(8) kelompok usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 terkait Produksi dan Pemasaran Minyak Goreng di Indonesia. Delapan perusahaan tersebut adalah mereka yang 70% menguasai minyak goreng. Dan telah dilakukan pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan.
Baca juga: Terlambat Notifikasi Akuisisi Saham, PT Bundamedik Dijatuhi Denda Rp5 Miliar
“Per tanggal 19 April 2022, kami sudah melakukan pemanggilan kepada enam belas (16) Perusahaan minyak goreng diantaranya enam (6) Produsen minyak goreng, tiga (3) Perusahaan pengemas dan juga dua (2) distributor,” jelas Ukay Karyadi selaku Ketua KPPU RI dalam siaran persnya
kelompok usaha yang sedang dalam penyelidikan ini merupakan perusahaan yang mengelola produk dari hulu sampai hilir. KPPU juga akan melakukan peamnggilan ulang kepada para perusahaan yang tidak dapat hadir memenuhi pemanggilan. Jika masih tidak hadir juga, bahkan KPPU akan meminta bantuan pihak kepolisian untuk dilakukan pemanggilan.
KPPU akan mengenakan 3 pasal di Undang-Undang No 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, di antaranya Pasal 5 ayat 1 terkait dengan penetapan harga, Pasal 11 terkait kartel dan Pasal 19 huruf C terkait pembatasan peredaran.
Baca juga: Pengambilalihan Saham Semen Grobogan oleh PT Indocement Timbul Perkara
“Kami masih mengumpulkan bukti-bukti dan melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak dalam kelompok usaha itu, seperti 6 produsen, 3 pengemasan dan 2 distributor. Penyelidikan dimulai sejak Maret lalu, harapannya Mei nanti sudah selesai,” imbuhnya.
Dan jika ternyata kelompok usaha tersebut terbukti bersalah, terdapat sanksi yang harus dihadapi yakni membayar maksimal 10 persen dari nilai penjualan atau 50 persen dari nilai keuntungan.
Senada dengan Ukay Karyadi, Dendy Rahmad Sutrisno Kepala KPPU Kanwil IV Jatim, Bali dan Nusra, Dendy Rahmad Sutrisno mengatakan bahwa dalam komoditas minyak goreng ini terdapat 2 masalah yakni masalah struktur dan perilaku.
Baca juga: KPPU Ungkap Penjualan LNG di Makassar Hanya Bisa Dari Pertamina
“Kalau masalah struktur itu lebih kepada kebijakan dari industri minyak goreng, sedangkan perilaku seperti kegiatan penahanan pasokan. Kita ingin industri minyak goreng ini menjadi sehat, ketika CPO naik ya tidak apa-apa tapi naiknya jangan terlalu tinggi, kalau turun juga tidak jauh merugikan, yang penting ada solusi jangka panjang,” ujarnya.
Dendy pun meminta agar kelompok usaha ini lebih kooperatif selama proses penyelidikan. Jika tidak kooperatif, katanya, KPPU terpaksa harus membuka nama kelompok usaha tersebut kepada publik. “Kita akan buka, kalau perusahaannya tidak kooperatif. Sejauh ini setelah pemanggilan, ada yang masih belum siap data, ada yang menunda seminggu lagi,” ujarnya.ria
Editor : Redaksi