BATU (Realita)- Pemerintah Kabupaten Malang menutup sementara pasar hewan di daerah Pujon terhitung sejak 12 Mei 2022. Penutupan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menyerang ternak sapi hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
Penutupan pasar hewan di Pujon sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Malang nomor 800/3699/35.07.201/2022 tentang Kewaspadaan Dini Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Baca juga: Pemkot Surabaya Tata Pasar Daging Arimbi Pegirian, Kembalikan Fungsi Jalan
“Surat tersebut terbit per 12 Mei 2022 dan ditandatangani langsung oleh Bupati Malang, H. M Sanusi. Penutupan dilakukan sampai ada pemberitahuan selanjutnya. " kata Sigit, Senin (16/5/2022).
Kapolsek Pujon AKP. Purwanto Sigit Raharjo menyampaikan, penerbitan SE tersebut sebagai langkah pencegahan penularan PMK di wilayah hukum Polres Batu. Sebab, tingkat penularan PMK ini diakuinya sangat cepat.
Baca juga: Kabar Gembira! Warga Surabaya Bisa Belanja Hemat di Pasar Murah Ramadan!
AKP Sigit juga menambahkan, berdasarkan catatan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Malang sampai saat ini, di wilayah Kecamatan Pujon belum ada yang terjangkit penyakit mulut dan kuku sampai sejauh ini memang belum terkonfirmasi adanya sapi yang terserang.
"Hingga saat ini Alhamdulillah di pasar hewan Pujon belum ada ternak sapi yang terjangkit PMK,” imbuhnya.
Baca juga: Ditargetkan Selesai Mei 2024, Pembenahan Pasar Simo Dilakukan secara Bertahap
Saat ini, Polres Batu beserta instansi terkait tengah melakukan pemantauan secara rutin. Mulai di pasar hewan hingga rumah-rumah ternak hewan di wilayah Kota Batu.
Pihaknya mengimbau agar para peternak tidak perlu panik dalam menghadapi wabah PMK. Sebab meski tingkat penularan mencapai 100 persen, namun resiko kematiannya kecil, asalkan peternak rajin melakukan pencegahan dini.ton
Editor : Redaksi