JAKARTA- Gitaris Kahitna Andrie Bayuajie ditangkap polisi terkait penyalahgunaan narkotika obat penenang Valdimex Diazepam. Ia membeli obat itu dari marketplace (pasar online).
Terkait ini, Polda Metro Jaya akan memanggil marketplace penjual obat psikotropika ke Andrie Bayuajie.
Baca juga: Nggak Kapok, Ibra Azhari Ditangkap karena Narkoba untuk ke Enam Kalinya
"Kita sudah kantongi nama-namanya dan kita akan melakukan komunikasi dan koordinasi agar tidak melakukan pengiriman atau tidak membantu pengiriman barang-barang berbahaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (3/6/2022).
Endra mengatakan, Andrie Bayuajie sudah melakukan 12 kali pembelian Valdimex Diazepam atau psikotropika golongan empat secara online di marketplace tersebut.
Endra belum bisa memastikan apakah pasar online tersebut dapat dikenakan sanksi pidana atau tidak.
"Semua tergantung hasil dari pemeriksaan mereka," jelas Endra.
Awalnya Andrie mengonsumsi obat tersebut sesuai dengan ketentuan resep dokter.
Namun sejak 2020 sampai 2022, Andrie mulai membeli obat tersebut tanpa resep dokter.
Baca juga: Artis Sinetron Bobby Joseph Ditangkap Polisi lagi
"Kita mendapatkan bukti rekaman kegiatan yang dilakukan oleh tersangka terkait obat ini yaitu mulai Agustus 2020 sampai Mei 2022," kata Zulpan.
Lebih lanjut, Zulpan menjelaskan Andrie mengaku mengkonsumsi obat-obatan tersebut untuk menenangkan diri.
Polres Metro Jakarta Barat pun mengendus adanya aktivitas pemakaian psikotropika tersebut.
Andrie Bayuadjie ditangkap di rumah indekosnya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis (2/6) pukul 12.30 WIB.
Baca juga: Ditangkap karena Narkoba lagi, Ammar Zoni Terancam 12 Tahun Penjara
Saat penangkapan, polisi menyita 45 butir Valdimex Diazepam dari rumah indekos.
Ardhie mengaku membeli barang tersebut secara daring dari seseorang yang masih dalam pendalaman polisi.
"Saat kita arahkan AB tes urine, yang bersangkutan dinyatakan positif," jelas dia.
Atas perbuatannya, Ardhie Bayuajie dapat dijerat pasal 62 jo Pasal 37 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.su
Editor : Redaksi