Buron 8 Bulan, Lete Tersangka Kasus KUR Fiktif BRI Ponorogo Ditangkap, Dibekuk di Jalan

Foto: Tersangka Daniel Sakti Kusuma Wijaya alias Lete saat dimasukkan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Ponorogo. 

 


Buron 8 Bulan, Lete Tersangka Kasus KUR Fiktif BRI Ponorogo Ditangkap, Dibekuk di Jalan

 

PONOROGO (Realita)- Pelarian Daniel Sakti Kusuma Wijaya alias Lete, tersangka kasus dugaan korupsi di BRI Unit Pasar Pon, akhirnya berakhir. Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo berhasil meringkus pria yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut pada, Rabu (4/3/2026).

Lete dicegat petugas di Jalan Raya Ponorogo-Pacitan sekitar pukul 21.30 malam, tepatnya sebuah rumah makan di wilayah Desa Kepatihan, Kecamatan Ponorogo Kota. Penangkapan ini sekaligus menyudahi masa pelariannya yang berlangsung sejak 23 Juli 2025.

Proses penyergapan berlangsung cukup singkat. Tersangka ditangkap saat mengendarai sepeda motor Vario warna merah AD 3843 NA bersama keponakan laki-lakinya. Saat ditangkap Penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) bersama penyidik Seksi Intelejen Kejaksaan, Lete  sempat memberikan perlawanan. Namun petugas yang lebih sigap berhasil melawan dan Ia pun langsung dimasukkan ke mobil penyidik untuk dibawa ke Kejaksaan. 

Penangkapan ini merupakan hasil pemantauan intensif terhadap pergerakan tersangka, yang dilakukan petugas sejak pukul 10.00 pagi. Lete sendiri merupakan satu dari tiga tersangka utama dalam perkara penyelewengan dana perbankan yang merugikan keuangan negara.

"Tim bergerak cepat setelah mengonfirmasi keberadaan tersangka di wilayah kota. Saat ditangkap yang bersangkutan sedang ingin mencari makan bersama keponakan yang masih SMP,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo, Zulmar Adhy Surya. 

Zulmar mengaku, usai menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter RSUD dr Harjono Ponorogo, Lete dijebloskan ke Rutan Kelas II B Ponorogo untuk 20 hari kedepan. 

“ Kita tahan di Rutan kelas II B Ponorogo untuk 20 hari kedepan. Selanjutnya petugas akan melakukan penyelidikan mendalam dan pemberkasan tersangka,” ungkapnya. 

Sebelum ditangkap, Lete diketahui sering berpindah-pindah tempat. Sedikitnya ada 5 kota yang jadi lokasi pelarian Lete untuk menghindari jeratan hukum. 

“ Tersangka inj berpindah-pindah, awalnya dari Bogor, Nganjuk, Tulungagung, Surabaya dan Kertosono. Dan saat pulang ke Ponorogo berhasil kami tangkap,” jelas Zulmar. 

Lete sendiri ditetapkan sebagai buron setelah berkali-kali mangkir dari panggilan penyidik dan melarikan diri sejak pertengahan tahun lalu. Dalam kasus ini, Kejaksaan menetapkan Eks Mantri BRI Unit Pasar Pon, Saka Pradana Putra sebagai tersangka dan telah di putus Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya dengan hukuman 3,6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 50 hari penjara. Serta uang pengganti sebesar Rp 166 juta subsider 1,6 tahun penjara. 

Dan tersangka lainnya yakni Nasrul Agung Filayati yang juga telah divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 10 hari penjara, serta uang pengganti Rp 32,2 juta subsider 1 bulan penjara pada 20 Februari 2026 lalu. 

Modusnya, ke tiga tersangka ini diduga kuat melakukan manipulasi data nasabah BRI Unit Pasar Pon untuk mencairkan pinjaman KUR yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 600 juta. znl

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Resort Terbakar, 1 Karyawan Tewas 

DELA (Realita)- Kebakaran hebat yang melanda Paduppa Resort di kawasan wisata Tanjung Bira, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), memakan korban …