MADIUN (Realita) – Proses persidangan perkara perdata antara Edy Susanto Santosa melawan Kiagus Firdaus dan PT Jatim Parkir Center (JPC) kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Kota Madiun, Selasa (21/7/2026). Pada sidang kali ini, majelis hakim mengagendakan pemeriksaan alat bukti berupa keterangan saksi yang diajukan oleh pihak penggugat.
Dua saksi yang dihadirkan yakni Aang Imam Subarkah, mantan komisaris PT JPC yang mengetahui proses pengelolaan lahan parkir, serta Achmad Zainuri, yang mendampingi Edy Susanto saat bertemu Kiagus Firdaus dan mengantarkan surat somasi terkait permintaan laporan keuangan yang menurut penggugat tidak pernah diberikan secara transparan.
Kuasa hukum penggugat, Melisa Susanto, menilai keterangan kedua saksi telah memperkuat dalil-dalil gugatan yang diajukan kliennya.
"Kedua saksi memberikan keterangan berdasarkan fakta yang mereka ketahui sesuai kapasitas masing-masing. Menurut kami, itu sudah sangat cukup untuk membuktikan dalil-dalil gugatan," ujar Melisa usai persidangan.
Dalam persidangan, Imam Subarkah menerangkan bahwa PT JPC tidak pernah memiliki perjanjian kontrak secara langsung dengan Edy Susanto selaku pemilik lahan yang digunakan sebagai area parkir. Menurutnya, hubungan hukum yang ada hanya melibatkan Kiagus Firdaus sebelum PT JPC berdiri.
"Kontrak perjanjian klien kami dengan tergugat Kiagus Firdaus secara perorangan dilakukan sebelum PT JPC didirikan. Itupun hanya untuk penggunaan bangunan, bukan lahan secara keseluruhan," jelas Melisa.
Sementara itu, kuasa hukum para tergugat, Catur F. Nurcahyo, yang mewakili Kiagus Firdaus, PT JPC, Rumah Makan Jemani, serta notaris Ali Fauzi selaku turut tergugat, menyatakan persidangan masih berjalan sesuai tahapan yang ditetapkan majelis hakim.
"Sidang hari ini masih on the track karena memang agendanya pembuktian dari pihak penggugat. Kami menghormati proses hukum dan akan menunggu agenda sidang berikutnya," kata Catur.
Ia belum memberikan tanggapan terhadap substansi keterangan para saksi yang dihadirkan penggugat. Menurutnya, sikap tergugat baru akan disampaikan pada tahap penyampaian kesimpulan setelah seluruh proses pembuktian selesai.
"Soal tanggapan terhadap saksi maupun pembuktian dari penggugat akan kami sampaikan pada agenda kesimpulan," ujarnya.
Pada agenda pembuktian dari pihak tergugat mendatang, Catur memastikan akan menghadirkan saksi fakta guna memperkuat dalil-dalil tergugat sekaligus membantah dalil yang diajukan penggugat.
Sebelum memasuki sidang pembuktian, majelis hakim PN Kota Madiun juga telah melakukan pemeriksaan setempat (descente) di lokasi objek sengketa di Jalan dr. Soetomo Nomor 53 pada Kamis (16/7/2026).
Menurut Melisa, dalam pemeriksaan tersebut ditemukan sejumlah warung yang berdiri dan dimanfaatkan sebagai bagian dari aktivitas usaha di area objek sengketa.
"Keberadaan dan pemanfaatan warung tersebut tidak pernah diberitahukan maupun memperoleh persetujuan dari penggugat selaku pihak yang memberikan hak pinjam pakai," ungkapnya.
Selain itu, hasil pemeriksaan setempat juga menunjukkan bahwa objek yang menjadi ruang lingkup perjanjian pinjam pakai adalah bangunan, bukan keseluruhan lahan. Temuan tersebut dinilai penting karena berkaitan langsung dengan penafsiran hak dan kewajiban para pihak sebagaimana tercantum dalam perjanjian.
"Temuan dalam pemeriksaan setempat semakin memperjelas kondisi riil objek sengketa dan diharapkan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam memeriksa dan memutus perkara secara objektif berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan," tegas Melisa.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Edy Susanto Santosa menggugat Kiagus Firdaus dan PT Jatim Parkir Center sebesar Rp5 miliar. Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran perjanjian hak pakai bangunan serta dugaan penyalahgunaan pengelolaan lahan di Jalan dr. Soetomo Nomor 53, Kota Madiun. Yw
Editor : Redaksi