Diduga Ada Konflik Kepentingan, 11 Gereja Dicoret dari Penerima Hibah BOTI DKI 2026, LAKI Desak Transparansi

JAKARTA (Realita)- Penyaluran Dana Hibah Bantuan Operasional Tempat Ibadah (BOTI) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2026 menuai polemik. Sebanyak 11 gereja anggota Sinode Christian Ministry Church (CMC) dan Sinode GESBA (ex Sinode CMC) tiba-tiba tidak mendapatkan kuota, tanpa pemberitahuan tertulis.

Padahal, sejak 2021 hingga 2025, 11 gereja tersebut rutin menerima hibah melalui Aras Persekutuan Gereja-Gereja dan Lembaga-Lembaga Injili Indonesia (PGLII) Wilayah Jakarta dan taat membayar iuran keanggotaan sebesar Rp1,2 juta per tahun.

Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKI) DPD Provinsi DKI Jakarta pun turun tangan setelah menerima 11 pengaduan resmi dari pendeta dan perwakilan gereja terdampak.

Kepala Bidang Investigasi dan Verifikasi DPD LAKI DKI Jakarta, Yustinus Jasrin Merin Jemadu S.H membeberkan kronologi dan temuan di lapangan.

Menurutnya, pada TA 2026, 11 gereja tersebut tidak lagi mendapat kuota tanpa alasan jelas. Pada Juni-Juli 2026, LAKI berkomunikasi dengan Ketua Aras PGLII Wilayah Jakarta, Pdt. RB. Rory, yang menyatakan pencoretan tersebut merupakan aturan dari PGI Wilayah DKI Jakarta selaku koordinator BOTI.

"Namun, hingga berulang kali diminta, tidak pernah ditunjukkan dokumen resmi sebagai dasar," ucap Yustinus kepada wartawan, Kamis (17/92026).

Ia mengungkapkan upaya klarifikasi formal telah ditempuh:
1.  24 Juli 2026 (No. 009/LAKI-DPD DKI/VII/2026) - Surat permohonan penundaan pencairan kepada Ketua PGI Wilayah DKI Jakarta.
2.  4 Agustus 2026 (No. 010/LAKI-DPD DKI/VIII/2026) - Surat permohonan klarifikasi dengan tenggat 3 hari kerja, tidak dijawab.
3.  1 September 2026 (No. 011/LAKI-DPD DKI/IX/2026) - Surat klarifikasi kepada Kepala Biro Pendidikan dan Mental Spiritual (Dikmental) DKI Jakarta dengan melampirkan 11 pengaduan.
4.  11 September 2026 (No. 016/LAKI-DPD DKI/IX/2026) - Surat tindak lanjut kepada Kepala Biro Dikmental yang ditembuskan kepada Gubernur DKI Jakarta, Kejati DKI, Jampidsus Kejagung, pimpinan Aras dan Sinode, serta media.

*Temuan Dugaan Diskriminasi dan Conflict of Interest*

Yustinus mengungkapkan beberapa temuan pokok yang janggal. Menurutnya, kasus yang menyangkut dana BOTI di 11 gereja tersebut disinyalir mengandung unsur diskriminatif.

Pertama, perlakuan tidak konsisten dan berpola. Gereja ex-Sinode CMC yang berpindah ke Sinode Gereja Sidang Jemaat Allah (GSJA) tetap memperoleh kuota BOTI, sedangkan gereja yang berpindah ke Sinode GESBA maupun yang tetap di Sinode CMC justru dicoret.

Kedua, dugaan benturan kepentingan. Pdt. RB. Rory saat ini merangkap jabatan sebagai Ketua Aras PGLII Wilayah DKI Jakarta yang berwenang mengusulkan kuota penerima, sekaligus Ketua Sinode GSJA Wilayah Jakarta, yang merupakan satu-satunya sinode tujuan perpindahan yang tetap mendapat kuota.

Ketiga, tidak ada dasar hukum tertulis. Alasan "aturan PGI Wilayah" tidak pernah didukung Surat Keputusan, surat edaran, atau pedoman resmi.

"Berpotensi melanggar asas persamaan di hadapan hukum, asas kepastian hukum, dan larangan diskriminasi sebagaimana dijamin Pasal 28D dan 28I UUD 1945, serta berpotensi mengarah pada penyalahgunaan wewenang," terang Yustinus.

LAKI juga menyebut mendapat informasi bahwa PGI Wilayah Jakarta menyampaikan kepada Pemprov DKI bahwa persoalan dengan LAKI telah selesai, padahal LAKI belum pernah menerima tanggapan.

*Tuntutan LAKI*
Atas hal tersebut, LAKI meminta:

1.  PGI Wilayah DKI Jakarta memberikan klarifikasi tertulis dan salinan resmi dasar hukum penetapan penerima BOTI 2026.
2.  Dilakukan pemeriksaan dan verifikasi internal secara transparan atas proses pengusulan melalui Aras PGLII.
3.  Diklarifikasinya dugaan benturan kepentingan rangkap jabatan Pdt. RB. Rory.
4.  Dipulihkannya hak 11 gereja sebagai penerima sepanjang memenuhi syarat administratif.
5.  Pemprov DKI melalui Biro Dikmental menjembatani dan mengawasi agar penyaluran dana hibah yang bersumber dari APBD berjalan adil, transparan, dan akuntabel.

LAKI menegaskan seluruh surat disampaikan secara terbuka dengan asas praduga tidak bersalah. Namun, apabila tidak ada penyelesaian memadai, pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan berupa laporan resmi kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

Ketika dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat, Ketua Aras PGLII DKI Jakarta, Pdt. Rory, mengatakan bahwa wawancara harus melalui surat resmi ke bagian biro hukum.

"Tolong menyurat secara resmi ke Biro hukum PGLII ya," tulis Pdt. Rory kepada Realita.co, Kamis (17/9/2026).

Ia juga menambahkan silahkan hubungi nomor kontak resmi biro hukum PGLII DKI Jakarta. "Iya, hubungi biro hukum kami," katanya.

Terpisah, Realita.co mencoba menghubungi salah satu Biro Hukum PGLII DKI Jakarta, Andri Budiman, melalui pesan singkat, untuk menggali lebih dalam dugaan diskriminasi dana BOTI 2026 tersebut.

"Selamat pagi nanti habis sidang di pengadilan di info ya, tks," balas Andri Budiman.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak PGI Wilayah DKI Jakarta dan Biro Dikmental DKI Jakarta masih dalam upaya konfirmasi.(Ta)

Editor : Arif Ardliyanto

Berita Terbaru