Hattrick Jadi Tersangka KPK, Fahd A Rafiq Politikus Golkar Terancam Seumur Hidup! MAKI: Biar Kapok

JAKARTA (Realita)- Rekam jejak kelam Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq kembali terulang. Politikus Partai Golkar tersebut untuk ketiga kalinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kali ini, Fahd terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor yang digelar di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9/2026).

Setelah menjalani pemeriksaan intensif, KPK menaikkan status perkara ke tahap penyidikan. Fahd pun terlihat telah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.

"KPK telah melakukan gelar perkara di tingkat pimpinan, dan diputuskan atas perkara ini naik ke tahap penyidikan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (15/9/2026).

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan delapan orang tersangka dan menyita barang bukti puluhan boks serta koper berisi uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing. Hingga kini KPK belum merinci total nilai uang yang disita dan akan disampaikan dalam konferensi pers resmi.

*Kilas Balik 3 Kasus Korupsi Fahd A Rafiq*

Kasus HGB Bogor ini menjadi babak ketiga Fahd berstatus tersangka KPK:

1. Tahun 2012 – Kasus DPID
Fahd pertama kali ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) untuk tiga daerah di Provinsi Aceh. Ia ditahan KPK mulai 27 Juli 2012 dan dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

2. Tahun 2017 – Kasus Al-Quran Kemenag
Lima tahun berselang, Fahd kembali menjadi tersangka dalam pengembangan kasus suap pengurusan anggaran dan pengadaan barang dan jasa di Kementerian Agama TA 2011/2012, termasuk proyek pengadaan Al-Quran. Saat itu KPK menyebut Fahd sebagai pihak swasta yang bersama mantan anggota DPR Zulkarnaen Djabar menerima sekitar Rp3,4 miliar.

3. Tahun 2026 – Kasus HGB Kabupaten Bogor
Hampir satu dekade setelahnya, Fahd kembali terjaring OTT dalam dugaan suap pengurusan HGB.

*MAKI: Harus Dihukum Seumur Hidup Karena Residivis*

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menilai status tersangka untuk ketiga kalinya tidak bisa dipandang sebagai perkara biasa.

"Menurut saya sangat memprihatinkan. Dia pernah sudah kena dua kasus dan itu sama-sama juga sudah dipenjara," kata Boyamin dikutip saat berbincang dalam sesi wawancara dengan Kantor Redaksi MI, (15/9).

Boyamin mendesak agar aparat penegak hukum memberikan hukuman berat jika Fahd kembali terbukti bersalah.

"Jadi harapan saya kalau memang dia dijadikan sebagai tersangka, misalnya dihukum berat karena sudah dianggap residivis, harusnya dihukum seumur hidup," ujarnya.

Ia merujuk pada ketentuan dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 dan Pasal 3 yang memungkinkan penerapan pidana lebih berat dalam keadaan tertentu, salah satunya karena residivis.

"Karena di Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Pasal 2 dan Pasal 3 itu menentukan kalau itu dalam keadaan khusus dapat dihukum seumur hidup. Khusus itu salah satunya dalam keadaan bencana atau residivis," tutur Boyamin.

"Jadi menurut saya itu sudah seharusnya supaya membuat kapok orang lain. Sudah pernah ditangkap, masa melakukan hal yang sama. Kayak menjadi pekerjaan begitu, ya kan. Untuk menjadi makelar kasus, makelar izin," tegasnya.

Hingga kini publik masih menanti konferensi pers resmi KPK untuk mengungkap konstruksi perkara, peran masing-masing tersangka, serta total uang yang diamankan dalam OTT HGB Bogor tersebut.(Ta)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru