SURABAYA (Realita)- Masa depan organisasi advokat menjadi salah satu pembahasan dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) yang digelar di Surabaya, Kamis (17/9/2026).
Forum tersebut tidak hanya membahas agenda organisasi, tetapi juga mempertemukan ratusan advokat, akademisi, pengamat hukum, dan mahasiswa dari lima perguruan tinggi. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 126/PUU-XXIV/2026 menjadi salah satu pijakan diskusi mengenai keberadaan sejumlah organisasi advokat di Indonesia.
Ketua DPC AAI Surabaya sekaligus Ketua Panitia Munaslub, Hendro J. Octavianus, mengatakan kegiatan tersebut disiapkan kurang dari dua bulan dan dihadiri lebih dari 400 peserta.
Menurut dia, Munaslub kali ini sengaja dilengkapi forum dialog agar aspirasi anggota dapat didengar lebih luas.
“Biasanya Munaslub hanya memilih pimpinan dan mengubah anggaran dasar. Kali ini kami tambahkan sesi dialog, belum pernah dilakukan sebelumnya. Tujuannya sederhana: merajut kebersamaan dan mendengarkan suara dari bawah,” kata Hendro.
Koordinator Wilayah AAI Jawa Timur, Dr. Abdul Salam, mengatakan keberadaan sejumlah organisasi advokat merupakan kenyataan yang perlu diakomodasi. Ia menyebut AAI mendukung sistem multibar, dengan catatan terdapat standar profesi yang berlaku secara nasional.
“Putusan MK sejalan dengan semangat kebebasan berserikat. Setiap organisasi boleh tetap berdiri, boleh punya dewan kehormatan masing-masing. Namun tetap harus ada satu kerangka standar yang mengikat semua,” ujarnya.
Abdul Salam mengatakan hasil pembahasan dalam forum tersebut nantinya dapat menjadi masukan bagi pemerintah dan DPR dalam penyusunan undang-undang baru sebagai pengganti UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Sementara itu, advokat senior sekaligus dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan Bandung, Dr. Djamal Thalib, mengingatkan persoalan organisasi advokat bukan hal baru.
Menurut dia, upaya menyatukan sejumlah organisasi advokat pernah dilakukan pada awal 2000-an. Namun, perbedaan kepentingan kemudian memunculkan persoalan yang berlanjut hingga ke Mahkamah Agung dan MK.
Djamal menilai Putusan MK Nomor 126/2026 mengakui keberagaman organisasi advokat sebagai realitas sosial. Karena itu, menurut dia, yang perlu diseragamkan bukan wadah organisasinya, melainkan standar profesinya.
“Putusan 126/2026 mengakui keragaman organisasi advokat sebagai fakta sosial yang riil. Tidak perlu lagi memaksakan satu wadah tunggal. Yang harus disatukan adalah standar pendidikan, ujian, kode etik, dan pengawasan,” katanya.
Ia juga menyoroti persoalan ketika seorang advokat dapat tercatat dalam lebih dari satu organisasi. Kondisi tersebut dinilai dapat menyulitkan penerapan sanksi etik.
“Siapa yang berwenang mengadili? Tidak ada jawaban tunggal. Masyarakatlah yang dirugikan,” ujar Djamal.
Gagasan serupa disampaikan Dr. Grees Selly. Ia menyebut jumlah organisasi advokat di Indonesia telah mencapai lebih dari 50 organisasi dengan mekanisme pendidikan, ujian, dan etik yang berbeda.
Grees mengusulkan adanya lembaga regulator dan pengawas yang independen dari organisasi advokat. Lembaga tersebut nantinya menetapkan standar nasional, menyelenggarakan ujian, mengelola basis data advokat, hingga menangani sanksi.
“Solusinya bukan membubarkan organisasi yang ada, melainkan membentuk satu lembaga pengatur dan pengawas yang terpisah dari kepentingan organisasi mana pun,” katanya.
Menurut Grees, organisasi advokat tetap dapat menjalankan fungsi sebagai wadah persaudaraan dan pengembangan profesi. Namun, kewenangan yang berkaitan dengan standar profesi perlu ditempatkan dalam sistem yang lebih terpadu.
Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Surabaya, Prof. Dr. Hj. Hesti Armiwulan, mengingatkan adanya batas waktu yang harus diperhatikan setelah putusan MK tersebut.
Ia menyebut tenggat waktu yang diberikan hingga 17 Juni 2028. Sebelum batas tersebut, diperlukan regulasi baru agar tidak terjadi kekosongan hukum.
“Pembahasan sudah masuk tahap awal di DPR. Justru di sini kewaspadaan: jangan sampai disusun terburu-buru, didikte kepentingan politik kelompok, bukan kepentingan profesi dan masyarakat,” ujarnya.
Para pembicara menilai waktu menuju tenggat tersebut perlu dimanfaatkan untuk membuka ruang partisipasi seluas-luasnya. Penyusunan aturan baru diharapkan tidak kembali mengulang konflik yang pernah terjadi di antara organisasi advokat.
“Jangan biarkan sejarah terulang — undang-undang lahir cepat, lalu terbelah lagi. Kali ini harus berbeda,” kata Djamal.
Munaslub AAI tersebut turut membahas kebutuhan penyamaan standar pendidikan, ujian, kode etik, dan pengawasan profesi di tengah keberadaan berbagai organisasi advokat. Pembahasan itu berlangsung bersamaan dengan agenda organisasi dan dialog mengenai arah profesi advokat setelah Putusan MK Nomor 126/2026.yudhi
Editor : Redaksi
URL : https://realita.co/baca-51118-munaslub-aai-surabaya-rajut-kebersamaan-bahas-putusan-mk