HEBOH! 25 Merek Beras Fortifikasi Bermasalah, BPKN Desak Tarik Dari Pasaran dan Penjara Pelakunya

JAKARTA (Realita)- Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI angkat bicara soal temuan 25 merek beras fortifikasi yang diduga abal-abal. Kandungan gizinya tidak sesuai dengan klaim di label kemasan.

Ketua BPKN RI Prof. Dr. Mufti Mubarok menegaskan ini bukan sekadar pelanggaran standar, tapi sudah merugikan hak konsumen secara serius.

"Kalau benar hasil pemeriksaan menunjukkan kandungan beras tidak sesuai dengan klaim fortifikasi pada label, maka konsumen telah menerima produk yang tidak sesuai dengan informasi yang dijanjikan. Ini menyangkut hak konsumen untuk memperoleh informasi yang benar, jelas dan jujur," tegas Mufti kepada Realita.co, Jum'at (18/9/2026).

Menurut Mufti, beras fortifikasi itu sensitif karena dijual dengan klaim tambahan gizi. Konsumen beli bukan cuma beras, tapi juga manfaat gizinya.

"Jangan sampai konsumen membayar lebih mahal karena percaya pada klaim fortifikasi, tetapi kandungan gizinya ternyata tidak sesuai. Ini yang harus menjadi perhatian serius pemerintah dan aparat penegak hukum," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Pertanian sekaligus Kepala Bapanas Andi Amran Sulaiman mengungkap 25 merek beras fortifikasi bermasalah. Pemerintah janji akan tarik dari peredaran, cabut izin, dan proses hukum pelakunya.

*BPKN: Jangan Cuma Diumumkan, Tarik Sampai ke Pasar Tradisional!*

BPKN mendesak penarikan produk harus total, dari distributor, ritel modern sampai pasar tradisional.

"Jangan hanya berhenti pada pengumuman. Harus dipastikan produk tersebut benar-benar ditarik dari seluruh rantai distribusi. Kalau masih ada di pasaran, konsumen tetap berada dalam posisi dirugikan," kata Mufti.

BPKN juga dorong ada ganti rugi bagi konsumen yang sudah terlanjur beli.

"Kalau konsumen sudah membeli dengan harga tertentu karena percaya pada label dan klaim produk, kemudian terbukti tidak sesuai, harus ada mekanisme pemulihan hak konsumen," tegasnya.

Mufti juga minta pengawasan jangan cuma kalau sudah viral.

"Label adalah bagian dari hak konsumen atas informasi. Jangan sampai label menjadi alat pemasaran semata, sementara substansi produknya tidak sesuai," pungkasnya.

BPKN juga minta pemerintah transparan: merek apa saja yang bermasalah, cara pengembalian, dan kanal aduan. Jika ada unsur kesengajaan, harus dipidana.(Ta)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru