Polemik BOTI DKI 2026: PGLII DKI Jakarta Beri Klarifikasi Resmi, Bantah Diskriminasi dan Tuduhan Rangkap Jabatan Ketua

JAKARTA (Realita)- Pengurus Wilayah Persekutuan Gereja-Gereja dan Lembaga-Lembaga Injili Indonesia (PGLII) DKI Jakarta akhirnya menyampaikan tanggapan dan klarifikasi resmi terkait polemik dugaan ketidaktransparanan penyaluran dana hibah Bantuan Operasional Tempat Ibadah (BOTI) Tahun Anggaran 2026.

Klarifikasi tersebut menanggapi surat Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) DPD DKI Jakarta Nomor: 010/LAKI-DPD DKI JAKARTA/VIII/2026 tertanggal 4 Agustus 2026, khususnya mengenai proses rekomendasi BOTI serta pernyataan yang menyangkut integritas dan jabatan Ketua PGLII DKI Jakarta, Pendeta Dr. R. B. Rori, M.Th.

Dalam keterangan resminya, PGLII DKI Jakarta menegaskan bahwa klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab organisasi untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, serta kehormatan lembaga dan pribadi pengurus dari informasi yang tidak sesuai fakta organisasi.

"PGLII DKI Jakarta menjelaskan, proses rekomendasi BOTI 2026 dilaksanakan berdasarkan mekanisme organisasi dan Pedoman Umum BOTI yang berlaku," dikutip isi surat klarifikasi Biro Hukum PGLII kepada LAKI yang diterima wartawan, Kamis (16/9/2026).

PGLII menegaskan tidak menetapkan penerima BOTI, melainkan hanya menjalankan fungsi kelembagaan sebagai salah satu Aras Gereja yang memberikan rekomendasi sesuai kewenangan organisasi. Keputusan akhir pemberian BOTI tetap menjadi kewenangan instansi pemerintah.

"Proses rekomendasi oleh PGLII DKI Jakarta tidak tepat dipersepsikan sebagai tindakan menentukan, mengatur, ataupun memberikan keuntungan kepada pihak tertentu," demikian isi klarifikasi tersebut.

*Status Sinode CMC dan GESBA*

Terkait 11 gereja yang mengaku dicoret, PGLII menjelaskan:

1.  Sejak 2021, Sinode CMC pernah diakomodasi dan direkomendasikan oleh PGLII DKI Jakarta karena pada saat itu telah mengajukan proses keanggotaan sebagai bagian dari PGLII.
2.  Penerimaan anggota secara definitif merupakan kewenangan forum organisasi melalui Musyawarah Nasional (MUNAS). Dalam MUNAS PGLII bulan Maret 2025 di Balikpapan, Sinode CMC belum ditetapkan sebagai anggota tetap PGLII, sehingga secara kelembagaan belum berstatus sebagai anggota.
3.  Setelah status tersebut ditetapkan, gereja-gereja dalam Sinode CMC tidak lagi dapat direkomendasikan melalui PGLII karena rekomendasi Aras Gereja hanya diberikan kepada gereja yang berada dalam naungan keanggotaannya. Keputusan tersebut bukan diskriminatif, melainkan konsekuensi administratif dan organisatoris.

Sementara untuk Sinode GESBA, sejak awal BOTI, Sinode GESBA memilih jalur pengajuan melalui Aras PGPI. Jika ada gereja dari lingkungan Sinode CMC yang berpindah menjadi bagian dari Sinode GESBA dan mengajukan BOTI melalui PGLII, maka PGLII melakukan penyesuaian sesuai mekanisme Aras Gereja yang berlaku.

*Bantah Rangkap Jabatan dan Konflik Kepentingan*

PGLII DKI Jakarta juga menyayangkan adanya pernyataan yang mengarah pada persoalan pribadi Pendeta Dr. R. B. Rori, M.Th.

PGLII menegaskan:

1.  Pernyataan yang menyebut Pdt. Rori sebagai Ketua Sinode GSJA tidak sesuai fakta. Beliau bukan Ketua Sinode GSJA, melainkan salah satu Gembala Sidang dalam lingkungan Sinode GSJA. Sehingga tuduhan rangkap jabatan tidak berdasarkan fakta.
2.  Tidak terdapat konflik kepentingan. Jabatan sebagai Ketua PGLII DKI Jakarta diperoleh melalui mekanisme organisasi yang sah berdasarkan SK Nomor: 24.05.26/SK/PP.PGLII/2026. Kebijakan strategis tidak ditentukan secara pribadi, melainkan melalui rapat pengurus harian maupun rapat pleno.
3.  Tidak ada bukti penyalahgunaan wewenang maupun pelanggaran hukum yang sah terkait tuduhan tersebut.

PGLII menyatakan menghormati hak setiap pihak untuk melakukan pengawasan, namun penyampaian pendapat harus dilaksanakan dengan prinsip kehati-hatian, objektivitas, dan didukung fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

"Jika ada tuduhan dugaan tindak pidana atau penyalahgunaan kewenangan, PGLII DKI Jakarta mempersilakan laporan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Jika tuduhan hanya berupa asumsi atau opini tanpa dukungan fakta hukum dan merugikan kehormatan organisasi, PGLII akan mengambil langkah hukum yang diperlukan," tegas PGLII dalam klarifikasinya.

Sebelumnya diberitakan, 11 gereja anggota Sinode CMC dan GESBA mengaku tidak mendapatkan kuota BOTI 2026 tanpa pemberitahuan tertulis, padahal sejak 2021-2025 rutin menerima. LAKI DPD DKI Jakarta telah menerima 11 pengaduan dan melayangkan 4 surat klarifikasi kepada PGIW dan Biro Dikmental DKI Jakarta.

Pihak PGIW DKI Jakarta melalui Sekretaris Ferry Simanjuntak sebelumnya juga menjelaskan bahwa penyaluran BOTI merupakan kewenangan lembaga keagamaan (Aras), bukan gereja secara langsung.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Biro Dikmental DKI Jakarta belum memberikan keterangan resminya kepada wartawan.(ta)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru