BEKASI (Realita)- Teka-teki penggeledahan mendadak di kompleks Pemerintah Kota Bekasi akhirnya terjawab.
Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI ternyata tengah membongkar kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP periode 2009 - 2024.
Penggeledahan serentak dilakukan pada Kamis (17/9/2026) mulai pukul 14.00 WIB hingga sore hari.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna membenarkan agenda tersebut.
"Di antaranya Kantor Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Kantor Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bekasi dan Kantor Perseroda PT Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi," kata Anang dalam siaran pers, Kamis (17/9/2026).
Selain tiga lokasi di pusat pemerintahan, Kejagung juga menggeledah tiga lokasi lainnya yang diduga terlibat dalam perkara tersebut:
1. Kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. Sampoerna Strategic di Sudirman, Jakarta
2. Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi
3. Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi
"Kegiatan penggeledahan dimulai pada pukul 14.00 WIB dan masih berlangsung hingga siaran pers ini diterbitkan," ungkap Anang.
Ia menegaskan, keenam kantor yang digeledah diduga memiliki kaitan langsung dengan perkara tersebut.
"Dalam rangka mengumpulkan alat bukti," pungkasnya.
Pantauan Realita.co di lapangan, kedatangan korps Adhyaksa ini sempat bikin geger pegawai. Rombongan penyidik diterima Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi bersama jajaran Kabag Hukum.
Sejumlah pegawai terlihat keluar masuk membawa tumpukan dokumen, berkas administrasi, hingga data keuangan untuk diperiksa secara intensif.
Hingga berita ini diturunkan, tim penyidik masih melakukan pendalaman di lapangan.(Ta)
Editor : Redaksi