Proyek Pokmas Rp100 Juta di Priuk Sukmajaya, Diduga Berdiri di Atas Tanah Wakaf

CILEGON (Realita)– Pembangunan Balai Warga melalui kegiatan Sarana dan Prasarana Pembangunan Kelurahan Jujur, Amanah dan Religius (SABAN JUARE) di Link. Priuk RT 02/03, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, menjadi sorotan.

Berdasarkan papan nama kegiatan yang terpasang di lokasi, pekerjaan tersebut merupakan pembangunan Balai Warga dengan volume satu unit dan nilai pekerjaan sebesar Rp100 juta. Kegiatan tersebut tercantum dilaksanakan pada tahun anggaran 2026.

Informasi yang diterima Realita.co, Rabu (16/9/2026), menyebutkan bahwa lokasi pembangunan diduga berada di atas lahan yang berstatus wakaf.

Persoalan muncul karena terdapat keterangan dari salah seorang ahli waris berinisial AL yang menyebut bahwa berdasarkan informasi yang diketahuinya, tanah wakaf tersebut sejak awal diperuntukkan bagi pembangunan madrasah atau pesantren.

“Yang saya ketahui bahwa lahan untuk madrasah atau pesantren. Jujur, kami semua ahli waris tidak setuju,” ujar AL kepada Realita.

AL menjelaskan, pihak keluarga tidak melakukan protes terhadap pembangunan tersebut karena menurutnya para ahli waris sudah tidak memiliki hak atas tanah yang telah diwakafkan.

“Kita tidak bisa protes karena sudah tidak berhak atas tanah tersebut,” tambahnya.

Persoalan peruntukan tanah menjadi salah satu hal yang perlu mendapat penjelasan dari pihak terkait. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, peruntukan harta benda wakaf ditetapkan oleh wakif pada saat ikrar wakaf. Peruntukan tersebut antara lain dapat digunakan untuk sarana ibadah, pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, peningkatan ekonomi umat, maupun kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah dan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, apabila benar terdapat ikrar wakaf yang menetapkan tanah tersebut untuk madrasah atau pesantren, dokumen wakaf dan dasar hukum penggunaan lahan untuk pembangunan Balai Warga menjadi bagian penting yang perlu diklarifikasi.

Di sisi lain, penggunaan anggaran pemerintah untuk pembangunan di atas tanah yang bukan merupakan aset pemerintah juga perlu dilihat dari aspek pengelolaan keuangan dan aset daerah. Pedoman pengelolaan Barang Milik Daerah diatur dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 yang telah diubah melalui Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.

Aktivis Kota Cilegon, Cecep Zaenal Falah, turut menanggapi persoalan tersebut. Menurutnya, pembangunan fasilitas untuk kepentingan masyarakat di atas tanah wakaf pada prinsipnya harus memperhatikan tujuan wakaf serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pendirian bangunan menggunakan dana APBD di atas tanah wakaf pada dasarnya harus dilihat dari tujuan wakaf dan aspek legalitas pemanfaatan lahannya,” kata Cecep.

Ia menilai pemerintah daerah perlu memastikan terlebih dahulu status tanah, ikrar wakaf, peruntukan wakaf, serta dasar hukum penggunaan anggaran daerah untuk pembangunan tersebut.

Menurut Cecep, aspek pengelolaan aset daerah juga perlu diperhatikan agar pembangunan yang dibiayai APBD memiliki dasar administrasi dan hukum yang jelas serta tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Ketua Pokmas Sukmajaya terkait pembangunan Balai Warga tersebut belum mendapatkan respons.

Konfirmasi juga telah disampaikan kepada pihak Kelurahan Sukmajaya melalui pesan WhatsApp dan sambungan telepon. Namun hingga berita ini disusun, belum diperoleh tanggapan.fauzi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru