SURABAYA – Yayasan Masjid Rahmat Kembang Kuning Surabaya melaporkan dugaan penyerobotan tanah wakaf yang berada di Jalan Pandegiling Nomor 145, Surabaya, ke Polrestabes Surabaya. Langkah hukum tersebut ditempuh setelah yayasan mengklaim adanya pihak lain yang memasuki dan melakukan aktivitas pembangunan di atas lahan yang menurut mereka merupakan aset wakaf yang telah bersertifikat resmi.
Staf Yayasan Masjid Rahmat Kembang Kuning Surabaya, Sugeng Dariyanto, menegaskan bahwa yayasan merupakan pemegang Sertifikat Tanah Wakaf yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), sehingga memiliki dasar hukum atas kepemilikan objek tersebut.
"Ini merupakan hak kami dari Yayasan Masjid Rahmat Kembang Kuning Surabaya. Kami memegang sertifikat wakaf resmi dari BPN. Langkah kami hari ini atas dasar bahwa ini tanah kami, bukan tanah mereka. Mereka masuk tanpa hak dan melakukan aktivitas mendirikan bangunan. Kami menilai itu merupakan bentuk penyerobotan," ujar Sugeng kepada wartawan, Jumat (7/8/2026).
Sugeng menjelaskan, yayasan baru mengetahui adanya aktivitas di lokasi pada awal Juli 2026 setelah menerima informasi bahwa pagar dan gembok yang sebelumnya dipasang pihak yayasan telah dibuka oleh pihak lain. Saat dilakukan pengecekan, ditemukan adanya aktivitas pembangunan oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris pemilik tanah.
Menurutnya, hingga kini pihak yang mengaku sebagai ahli waris belum pernah menunjukkan sertifikat kepemilikan tanah yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum pertanahan.
"Mereka mengaku ahli waris, tetapi kami yang memegang sertifikat wakaf. Kalau memang merasa berhak, tentu harus dibuktikan dengan dokumen yang sah," tegasnya.
Selain melaporkan dugaan penyerobotan ke Polrestabes Surabaya, Yayasan Masjid Rahmat juga telah mengadukan persoalan tersebut kepada Pemerintah Kota Surabaya sebagai bentuk upaya perlindungan terhadap aset wakaf yang mereka klaim.
Sugeng mengungkapkan sengketa tersebut saat ini juga tengah bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya dan telah memasuki tahap mediasi. Dalam proses tersebut, pihak yang mengaku sebagai ahli waris disebut meminta ganti rugi sekitar Rp 4,6 miliar atau sebagian dari objek tanah yang disengketakan.
"Menurut kami, permintaan itu justru menunjukkan mereka tidak memiliki hak penuh atas tanah tersebut," katanya.
Ia menyebut pihak yang mengaku sebagai ahli waris bernama Waluyo. Menurut Sugeng, yayasan telah beberapa kali meminta agar yang bersangkutan menunjukkan bukti kepemilikan tanah, namun hingga kini belum pernah diperlihatkan.
"Mereka hanya menyebut memiliki dokumen verponding peninggalan Belanda, tetapi kami belum pernah diperlihatkan dokumen tersebut," ujarnya.
Karena ditemukan adanya pembangunan di atas lahan yang disengketakan, yayasan mengaku telah melakukan penyegelan lokasi untuk menghentikan seluruh aktivitas hingga terdapat kepastian hukum.
Sugeng menegaskan, tanah tersebut merupakan aset wakaf yang diperuntukkan bagi kepentingan umat dan direncanakan digunakan untuk pembangunan fasilitas pendidikan, termasuk sekolah dan Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPQ).
"Tanah wakaf ini bukan untuk kepentingan pribadi ataupun mencari keuntungan. Rencananya akan kami manfaatkan untuk pembangunan sekolah serta kegiatan pendidikan keagamaan bagi masyarakat," katanya.
Yayasan Masjid Rahmat berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan agar status hukum lahan dapat memperoleh kepastian serta aset wakaf yang diklaim milik yayasan tetap terlindungi selama proses hukum berlangsung.
Sementara itu, sengketa kepemilikan lahan tersebut juga masih diproses melalui jalur perdata di Pengadilan Negeri Surabaya. Hingga saat ini belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terkait status kepemilikan objek tanah tersebut. tyan
Editor : Redaksi