Ray Rangkuti Tegaskan Jokowi Harus Hadiri Sidang Kasus Ijazah: Mutlak, Enggak Ada Tawaran

JAKARTA (Realita) - Ray Rangkuti, pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Lingkar Madani, mengatakan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) harus menghadiri sidang kasus tudingan ijazah palsu.

Menurut Ray, masyarakat menunggu-nunggu putusan hakim terhadap dua terdakwa, yakni pakar telematika Roy Suryo dan dokter Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa.

“Kalau bicara substansinya, tentu saja nanti putusannya apa, itu yang paling kita tunggu. Tapi kalau dramanya, ya menunggu Pak Jokowi hadir di persidangan,” kata Ray dalam acara Bola Liar di Kompas TV, Sabtu, (19/9/2026).

“Bagi saya, kehadiran Pak Jokowi ke pengadilan itu mutlak. Enggak ada tawaran. Entah itu karena pertimbangan hukum, entah itu karena pertimbangan moral, dua-duanya mewajibkan beliau untuk datang ke pengadilan,” ujarnya menambahkan.

Dia berkata akan lebih baik jika Jokowi sering datang ke pengadilan. Ray turut menyinggung Jokowi yang sekarang sudah sering bepergian setelah sembuh dari sakitnya.

Pengamat itu mempertanyakan apa sulitnya Jokowi menghadiri persidangan dalam kasus yang menyeretnya. Jika Jokowi bersedia hadir, Ray mengatakan hal itu akan menunjukkan keseriusan Jokowi.

Dia kemudian mengimbau Jokowi agar tidak hanya datang sekali. Menurut dia, akan lebih baik jika Jokowi datang berulang kali ke pengadilan.

Ray mengatakan memang sudah ada penjelasan mengenai keaslian ijazah Jokowi. Namun, Jokowi kemudian membawa kasus tudingan ijazah itu ke pengadilan.

“Maka pertimbangan asli atau tidak itu harus melalui putusan hukum,” kata Ray.

Dia menegaskan penjelasan mengenai keaslian ijazah Jokowi harus dibuktikan di pengadilan.

“Semua orang bisa ngaku sekarang ijazah asli, tapi itu bukan pengakuan hukum,” ucap dia.

Menurut Ray, berbagai pengakuan dari beragam pihak mengenai asli atau tidaknya ijazah Jokowi hanya dianggap wacana karena sekarang kasus tudingan palsu sudah dibawa ke pengadilan.

Pengamat itu berkata tudingan ijazah palsu sudah masuk wilayah hukum sehingga untuk mengetahui apakah ada unsur pencemaran nama baik, obyek yang dipertentangkan harus diselidiki dulu.

“Lihat dulu obyeknya. Obyeknya ini benar-benar asli atau palsu. Sebab, kalau kita enggak bisa membuktikan obyeknya itu asli atau palsu, ya pengadilan ini sudah enggak relevan,” kata Ray.tri

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Polemik Bolosego, Gubernur DIY: Terlalu!

JOGJA (Realita)- Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, menanggapi polemik tarif parkir kepada Bolosego di kawasan Alun-Alun Kidul (Alkid). Sebelumnya, …