SURABAYA – Persoalan Gereja HKBP Manyar di Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Surabaya, kembali mencuat setelah rapat koordinasi antara pihak gereja dan keluarga ahli waris Guntoro belum menghasilkan titik temu pada, Jumat (14/8/2026).
Keluarga ahli waris Guntoro, Hariadi Nugroho mengatakan, pertemuan tersebut pada dasarnya diharapkan menjadi ruang mediasi antara pihak gereja dengan keluarga ahli waris, terutama setelah aksi yang dilakukan di sekitar Gereja HKBP Manyar pada Kamis pekan sebelumnya.
Hariadi menegaskan, inti persoalan yang mereka perjuangkan bukan semata-mata keberadaan gereja, melainkan mengenai dasar hak atas tanah yang digunakan serta proses penerbitan izin pembangunan gereja.
“Inti persoalan ini sebenarnya simpel. Kami mempunyai alas hak yang jelas, yaitu Petok D asli Nomor 482, termasuk riwayat tanah asli yang dikeluarkan oleh Kelurahan Mojo,” ujar Hariadi.
Menurut Hariadi, persoalan menjadi kompleks karena pada 1981 dan 1983 terdapat persetujuan dan izin pembangunan yang diterbitkan pemerintah kota untuk Gereja HKBP Manyar.
Ia menyoroti persetujuan Wali Kota tahun 1981 yang menurutnya memuat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi pihak pemohon sebelum pembangunan gereja dilakukan.
“Dalam persetujuan tahun 1981 itu jelas ada persyaratan yang harus dipenuhi pihak pemohon. Salah satunya adalah menyertakan alas kepemilikan terhadap tanah yang akan dibangun,” katanya.
Hariadi juga menyoroti masa berlaku persetujuan tersebut. Menurut dia, surat persetujuan itu berlaku selama enam bulan dan dapat dicabut apabila persyaratan yang ditentukan tidak terpenuhi dalam jangka waktu tersebut.
Persoalan lainnya, lanjut Hariadi, berkaitan dengan luas lahan. Ia menyebut persetujuan pembangunan pada 1981 berkaitan dengan lahan seluas sekitar 1.000 meter persegi, sementara dokumen Petok D yang mereka miliki mencatat luas tanah sekitar 1.710 meter persegi.
“Kalau mengacu pada persetujuan itu, luasnya 1.000 meter. Sedangkan di Petok D tertulis 1.710 meter persegi. Ini yang kami pertanyakan,” ujarnya.
Hariadi juga mempertanyakan dasar yang digunakan pihak gereja dalam mempertahankan keberadaan bangunan tersebut. Menurutnya, dalam pertemuan, pihak gereja berpegang pada persetujuan Wali Kota tahun 1981, dokumen IMB tahun 1983, serta putusan pengadilan tahun 2012.
Namun, Hariadi memiliki penafsiran berbeda terhadap putusan pengadilan tersebut. Ia mengatakan, berdasarkan pemahamannya, baik gugatan dari pihak ahli waris maupun gugatan rekonvensi dari pihak gereja sama-sama ditolak oleh pengadilan.
“Tidak ada satu pun amar putusan yang mengatakan bahwa tanah ini adalah milik gereja secara hukum. Jadi kalau diibaratkan pertandingan sepak bola, ya nol-nol,” ucapnya.
Karena itu, Hariadi meminta persoalan tersebut tidak hanya dilihat dari keberadaan izin bangunan, tetapi juga ditelusuri dari aspek alas hak dan riwayat tanah.
Ia menegaskan keluarga ahli waris Guntoro akan terus memperjuangkan dokumen yang mereka yakini sebagai bukti kepemilikan tanah.
“Yang jelas yang kami miliki adalah alas hak itu,” tegas Hariadi.
Keluarga ahli waris berharap mediasi antara pihak gereja dan ahli waris dapat dilakukan secara terbuka dengan menghadirkan dokumen dari masing-masing pihak.
Mereka juga meminta Pemerintah Kota Surabaya memberikan penjelasan mengenai dasar penerbitan persetujuan pembangunan maupun IMB Gereja HKBP Manyar, termasuk kesesuaian antara izin yang diterbitkan dengan luas lahan yang dikuasai di lapangan.
Persoalan tersebut kini berpotensi kembali bergulir melalui aksi Solidaritas Masyarakat Peduli yang sebelumnya telah menyatakan akan melakukan demonstrasi dan mendesak Pemkot Surabaya mengevaluasi, bahkan mencabut, izin bangunan Gereja HKBP Manyar. tyan
Editor : Redaksi