JAKARTA (Realita)- Isu soal dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan. Berdasarkan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, bakal calon pada dasarnya wajib menyerahkan bukti kelulusan pendidikan menengah.
Namun, aturan tersebut juga memuat pengecualian. Bukti kelulusan SMA dapat dikecualikan bagi bakal calon yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah dari sekolah asing di luar negeri, tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Ketentuan ini berkaitan dengan calon yang menempuh pendidikan di luar negeri. Jadi, tidak melampirkan ijazah SMA dalam kondisi tersebut bukan berarti syarat pendidikan dihapus, melainkan dokumen kelulusan pendidikan menengah dapat dikecualikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam pencalonan Pilpres 2024, KPU kemudian menetapkan pasangan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka sebagai salah satu pasangan calon melalui Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023.fb
Editor : Redaksi
URL : https://realita.co/baca-51325-gibran-bisa-daftar-cawapres-tanpa-lampirkan-ijazah-sma-kok-bisa