SURABAYA (Realita)– Tiga terdakwa perdagangan satwa dilindungi jenis Komodo, Suymin Doko, Rizal Devana Jambe Mudjiono, dan Bisma Maheswara, masing-masing divonis lima tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Ketiganya dinyatakan terbukti menyimpan, mengangkut dan/atau memperdagangkan satwa dilindungi dalam keadaan hidup.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Ega Shaktiana dalam persidangan di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (22/9). Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta ketiga terdakwa dihukum tujuh tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama lima tahun dan pidana denda masing-masing sejumlah Rp 1 miliar,” kata hakim Ega saat membacakan amar putusan.
Dalam amar putusannya, majelis menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta menyimpan, mengangkut dan/atau memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum.
Majelis juga menetapkan denda Rp 1 miliar tersebut wajib dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Pembayaran dapat diperpanjang paling lama satu bulan.
“Jika para terdakwa tidak membayar pidana denda dalam jangka waktu yang ditetapkan, aset, harta benda, kekayaan, pendapatan atau barang para terdakwa disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar pidana denda tersebut,” ujar Ega.
Apabila hasil penyitaan tidak mencukupi untuk membayar denda, pidana tersebut diganti dengan hukuman penjara masing-masing selama 240 hari.
Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani ketiga terdakwa juga diperhitungkan seluruhnya sebagai pengurang masa pidana. Ketiganya tetap berada dalam tahanan.
Perkara tersebut bermula dari pengiriman tiga ekor Komodo (Varanus komodoensis) dari Labuan Bajo menuju Surabaya melalui jalur laut pada 31 Januari 2026. Tiga satwa berukuran sekitar 60 sentimeter itu disembunyikan dalam tiga pipa paralon yang kemudian dimasukkan ke dalam kardus.
Paket tersebut tiba di Pelabuhan Tanjung Perak pada 2 Februari 2026. Pengiriman itu kemudian digagalkan petugas Ditreskrimsus Polda Jatim.
Pengembangan penyidikan mengarah kepada Rizal. Dia ditangkap di kawasan Pesapen Kali ketika hendak mengambil tiga Komodo tersebut.
Dalam persidangan, Suymin mengaku mendapatkan tiga Komodo dari seorang pemburu di Labuan Bajo yang dikenalnya melalui Facebook. Satwa tersebut dibeli sekitar Rp 6,5 juta per ekor, kemudian ditawarkan kepada Bisma dengan harga sekitar Rp 31,5 juta per ekor.
Sementara Rizal mengaku hanya menjalankan perintah Bisma untuk menerima dan mengantarkan Komodo ke rumahnya. Dari pekerjaan tersebut, Rizal mendapat upah sekitar Rp 500 ribu per ekor. Dia juga mengakui mengetahui bahwa Komodo merupakan satwa yang dilindungi.
Bisma menyebut pesanan tiga Komodo diperolehnya melalui Facebook yang kemudian dilanjutkan melalui WhatsApp. Pesanan tersebut disebut berasal dari Verrol Putra Perdana, yang perkaranya diproses dalam berkas terpisah.
Jaksa sebelumnya juga mengungkap dugaan adanya 12 kali pengiriman Komodo yang dilakukan Suymin kepada Bisma sepanjang Januari 2025 hingga Februari 2026. Dari transaksi tersebut, Suymin disebut memperoleh keuntungan sekitar Rp 12 juta hingga Rp 20 juta per ekor, sedangkan Bisma sekitar Rp 5 juta per ekor. Rizal memperoleh upah Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribu dalam setiap pengiriman.
Dalam amar putusannya, majelis menetapkan tiga ekor Komodo dikembalikan kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur untuk direhabilitasi sebelum dilepasliarkan kembali ke habitatnya.
Sementara barang bukti berupa uang tunai Rp 80 juta, sejumlah telepon seluler, tiga pipa paralon dan kardus dirampas untuk negara atau dimusnahkan sesuai amar putusan. Sedangkan sepeda motor Yamaha WR 155 milik Rizal beserta STNK dikembalikan kepada pemiliknya.
Perkara tersebut didakwa melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.yudhi
Editor : Redaksi
URL : https://realita.co/baca-51323-tiga-komodo-dikirim-ke-surabaya-tiga-terdakwa-dihukum-5-tahun-penjara