Saksi Polisi Sebut Empat WNA Jepang Masuk DPO, Penasihat Hukum Membantah

SURABAYA (Realita)— Persidangan perkara dugaan scamming yang melibatkan empat warga negara Jepang kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, 24 September 2026.

Jaksa Penuntut Umum menghadirkan tiga anggota Polrestabes Surabaya sebagai saksi untuk menguraikan proses penyelidikan hingga penggerebekan sebuah rumah di kawasan Dharmahusada, Surabaya.

Ketiga saksi tersebut adalah Martinus Simanjuntak, Hafid Firmansyah, dan Ratno Pudyo. Dalam persidangan yang dipimpin hakim Edi Saputra Pelawi, Martinus mengungkap bahwa polisi bergerak setelah menerima informasi dari Konsulat Jepang di Jakarta mengenai dua perempuan warga Jepang yang diduga menjadi korban penculikan di Surabaya.

Menurut Martinus, salah satu perempuan tersebut sempat mengirimkan titik koordinat melalui GPS kepada Konsulat Jepang. Informasi itu kemudian diteruskan kepada kepolisian di Surabaya.

"Atas laporan Konsulat Jepang, ada dua warga Jepang yang diculik di Surabaya. Perempuan salah satu korban mengirimkan titik GPS ke Konsulat Jepang di Jakarta kemudian dilanjutkan ke Surabaya," kata Martinus di hadapan majelis hakim.

Polisi kemudian melakukan pemantauan di kawasan Dharmahusada. Menurut Martinus, petugas melakukan observasi sejak pagi sebelum berkoordinasi dengan pengurus lingkungan setempat.

Dari penelusuran itu, polisi menemukan sebuah rumah yang dihuni dua perempuan berkewarganegaraan Jepang. Di lokasi yang sama terdapat sejumlah warga Indonesia serta warga negara Jepang dan Cina.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang yang kemudian dijadikan barang bukti, antara lain laptop, telepon seluler, serta paspor milik dua perempuan Jepang.

Martinus mengatakan dua paspor dan telepon seluler tersebut ditemukan di lantai dua rumah.

"Paspor dan handphone disita oleh terdakwa orang Jepang, yang akhirnya ditemukan di lantai dua," ujarnya.

Jaksa kemudian menanyakan keberadaan paspor empat terdakwa laki-laki asal Jepang. Martinus mengatakan polisi tidak menemukan paspor tersebut di lokasi.

Penyidik, kata dia, kemudian berkoordinasi dengan pihak Imigrasi. Dari koordinasi itu, polisi memperoleh data bahwa keempat warga Jepang tersebut berstatus tinggal sementara di Indonesia.

Dalam persidangan yang sama, Martinus juga menyebut empat terdakwa laki-laki itu masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO kepolisian Jepang.

Keterangan tersebut langsung dipersoalkan penasihat hukum para terdakwa, Asep Syaefullah alias Ageng Gantara.

Menurut Asep, status DPO yang disebut berasal dari kepolisian Jepang perlu ditempatkan secara hati-hati dalam perkara yang sedang diperiksa Pengadilan Negeri Surabaya. Ia mempertanyakan relevansi informasi tersebut terhadap pembuktian perkara yang didakwakan kepada kliennya.

"Kami keberatan terkait daftar nama DPO yang dikirimkan oleh pihak kepolisian Jepang kepada pihak kepolisian Indonesia. Seharusnya dari semua berkas perkara yang ada itu sudah dapat dirumuskan secara utuh, ini tindak pidana apa, dilakukan oleh siapa, bagaimana, kemudian keterkaitan masing-masing terdakwa dalam dugaan tindak pidana tersebut," kata Asep seusai persidangan.

Selain soal DPO, penasihat hukum mempertanyakan keberadaan sejumlah paspor dan telepon seluler dalam berkas perkara. Asep mengatakan para terdakwa tidak membawa paspor ketika diamankan polisi.

Menurut dia, fakta tersebut menjadi salah satu alasan pihaknya mempertanyakan posisi empat warga Jepang dalam perkara tersebut.

"Untuk klien saya tidak sama sekali (membawa paspor). Jadi tetap dengan statement saya, klien saya adalah korban," ujarnya.

Penasihat hukum juga menyoroti hasil pemeriksaan forensik terhadap perangkat elektronik yang dikaitkan dengan lokasi di Dharmahusada.

Asep mempertanyakan kepemilikan telepon seluler yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut. Ia mengatakan terdapat telepon seluler milik salah satu kliennya yang tidak tercantum dalam daftar barang bukti.

"Ketika kami maju ke depan dan salah seorang klien kami melihat untuk memastikan di mana ponselnya, ponsel klien kami tidak ada. Di daftar berkas perkara juga tidak ada. Itulah yang menjadi pertanyaan kami, ini ke mana ponsel klien kami?" kata dia.

Menurut Asep, sejumlah keterangan yang muncul dalam persidangan justru membuka pertanyaan baru mengenai posisi para terdakwa. Dia menduga empat warga Jepang tersebut merupakan korban dari jaringan tindak pidana internasional yang beroperasi di Surabaya.

Namun, Asep mengakui pihaknya belum dapat memastikan identitas maupun peran orang-orang lain yang disebut dalam proses penyidikan. Beberapa nama, termasuk Yamagami dan seseorang yang disebut berkaitan dengan pengumpulan paspor, muncul dalam keterangan yang diperoleh pihak pembela.

"Perkara ini masih abu-abu, masih belum jelas. Sehingga wajar kami keberatan ketika penyidik menyampaikan (keterangan tersebut)," ujar Asep.yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru