BEKASI (Realita)- Wacana Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono dan Wakil Wali Kota Abdul Harris Bobihoe untuk berkantor di lingkungan Rukun Warga (RW) mulai awal 2027 mendapat tanggapan dari DPRD Kota Bekasi.
Sekretaris Komisi II DPRD Kota Bekasi, Evi Mafriningsianti, menilai gagasan tersebut bernilai positif, namun perlu dirancang secara matang agar manfaatnya sebanding dengan waktu, biaya, dan ekspektasi warga.
"Gagasan ini punya nilai positif, tetapi perlu desain yang sangat hati-hati. Kalau konsepnya hanya datang dan berkantor, manfaatnya bisa tidak sebanding," ujar Evi dilansir dari Bekasi Guide, pada Rabu (23/9/2026).
Menurut Evi, sisi positif program ini adalah mendekatkan pemerintah dengan warga, pemerataan pembangunan, pengawasan dana Rp100 juta per RW, serta respons langsung terhadap persoalan banjir, sampah, dan drainase.
Namun, ia mengingatkan adanya risiko seperti banyaknya aspirasi yang tidak tertangani hingga potensi ketimpangan perhatian antar-RW.
Evi juga menyoroti soal kapasitas waktu. Jika satu RW dikunjungi dalam satu hari, maka untuk mengunjungi seluruh RW di Kota Bekasi dibutuhkan lebih dari seribu hari. Bahkan dengan kemampuan 5 RW per minggu, dibutuhkan hampir 4 tahun.
"Jangan menjadikan target Wali Kota harus datang ke semua RW sebagai ukuran keberhasilan. Yang lebih penting adalah apakah semua RW mendapat akses yang sama dan persoalannya benar-benar ditindaklanjuti," katanya.
Ia mengingatkan pencairan dana Rp100 juta per RW masih berjalan lambat. Hingga akhir Juni 2026, baru 68 RW yang mencairkan dana tersebut.
Evi mengusulkan konsep Kantor Wali Kota Bergerak, di mana kantor RW difungsikan sebagai mini command center. Setiap kunjungan harus menghasilkan data yang jelas, mulai dari jenis masalah, lokasi, OPD penanggung jawab, anggaran, hingga batas waktu penyelesaian.
"Misalnya Drainase RW 15 Durenjaya, DBMSDA, survei 14 hari, DED, penganggaran, selesai bulan apa. Warga bisa melihat progresnya," ucapnya.
Ia juga mendorong klasifikasi RW berdasarkan prioritas, yakni Prioritas 1 untuk wilayah banjir berat dan infrastruktur kritis, Prioritas 2 untuk drainase dan jalan lingkungan, serta kategori Pengembangan untuk UMKM dan ekonomi kreatif.
Untuk skema kunjungan, Evi menyarankan pembagian klaster, yakni Wali Kota dan Wakil Wali Kota di titik kecamatan, Sekda memimpin klaster OPD, Kepala OPD turun ke RW terkait, dan Camat-Lurah melakukan monitoring harian. Hasil kunjungan tersebut harus menjadi Daftar Persoalan Prioritas untuk dikawal DPRD hingga masuk APBD.
"Jangan sampai kantor RW menjadi kantor Wali Kota sementara. Lebih tepat kalau kantor RW menjadi ruang kerja pelayanan kepada masyarakat," jelasnya.
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe menjelaskan wacana tersebut bertujuan agar pemerintah dapat melihat langsung persoalan di tingkat bawah.
"Kami ingin tahu persis apa yang dibutuhkan oleh masyarakat yang ada di paling bawah. Karena RW itu tempat masyarakat mengadu," kata Harris saat ditemui di Plaza Pemkot Bekasi, Senin (21/9/2026).
"Dengan pengawasan langsung di RW ini, saya kira bagus. Selama ini kita hanya menerima laporan langsung dari camat dan lurah," tambahnya.(a1)
Editor : Redaksi