JEMBER (Realita) - Niat mendapatkan bantuan justru bisa berubah menjadi persoalan utang. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jember mengungkap modus penyalahgunaan data pribadi dengan memanfaatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga untuk pengajuan pinjaman tanpa sepengetahuan pemilik identitas.
Kepala OJK Jember Aris Budiman mengatakan, salah satu modus yang ditemukan adalah oknum mendatangi kelompok masyarakat dengan mengaku hendak memberikan bantuan. Warga kemudian diminta menyerahkan KTP dengan alasan sebagai persyaratan atau keperluan pendataan.
Data identitas tersebut kemudian berpotensi digunakan untuk mengajukan pinjaman atau kredit. Masalahnya, warga yang menjadi korban tidak mengetahui bahwa identitasnya telah digunakan untuk transaksi keuangan.
"Contoh, ada oknum datang ke suatu kelompok masyarakat, mengaku mau memberikan bantuan. Dengan syarat pinjam KTP. Ternyata digunakan untuk daftar pinjol, digunakan untuk kredit fiktif," kata Aris Budiman, Kamis (24/09/2026).
Dalam salah satu kasus yang dicontohkan Aris, korban hanya menerima uang sekitar Rp500 ribu. Namun ketika dilakukan pengecekan, ternyata muncul pinjaman atas nama korban dengan nilai mencapai Rp19,55 juta.
Artinya, terdapat selisih sangat besar antara uang yang diterima korban dengan nilai pinjaman yang tercatat menggunakan identitasnya.
Kondisi tersebut dapat menimbulkan kerugian sekaligus persoalan baru bagi korban ketika membutuhkan layanan pembiayaan resmi.
"Yang punya KTP itu cuma dikasih uang Rp500 ribu. Ternyata dicek di situs pinjaman, muncul Rp19.550.000," ujar Aris.
Kasus penyalahgunaan identitas tersebut menjadi perhatian OJK Jember karena korban dapat menghadapi tagihan atas transaksi yang tidak pernah mereka lakukan.
Selain persoalan finansial, korban juga berpotensi mengalami kendala ketika mengajukan kredit atau layanan keuangan lainnya.
OJK Jember mencatat hingga September 2026 terdapat 628 pengaduan masyarakat. Penyalahgunaan data pribadi menjadi salah satu persoalan yang paling banyak dikeluhkan, dengan porsi mencapai 26,21 persen dari pengaduan yang diterima.
Aris mengatakan, peningkatan literasi keuangan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga data pribadi menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah masyarakat menjadi korban penipuan maupun penyalahgunaan identitas.
"Literasi dan inklusi keuangan sangat penting untuk terus ditingkatkan sebagai upaya pencegahan agar masyarakat tidak terjebak pinjaman online ilegal ataupun penipuan online lainnya," kata Aris.
Menurut Aris, modus kejahatan digital terus berkembang. Tidak hanya menggunakan pinjaman online, pelaku juga dapat memanfaatkan data pribadi korban untuk berbagai bentuk transaksi maupun penipuan.
Karena itu, masyarakat diminta tidak sembarangan menyerahkan KTP kepada pihak yang menawarkan bantuan, program pembiayaan, pekerjaan, atau layanan tertentu sebelum memastikan tujuan penggunaan data tersebut.
Jika warga menemukan pinjaman yang tidak pernah diajukan, OJK mendorong korban segera melakukan pengaduan dan menyiapkan bukti pendukung. Bukti tersebut dapat berupa percakapan, dokumen, bukti transaksi, hingga informasi mengenai pihak yang menggunakan identitas korban.
Langkah cepat penting dilakukan agar transaksi dapat ditelusuri dan korban memiliki dasar untuk membantah kewajiban yang bukan berasal dari pengajuan mereka. Untuk kasus penipuan transaksi keuangan, OJK juga mendorong masyarakat segera melapor melalui kanal resmi agar upaya pemblokiran dan penyelamatan dana dapat dilakukan secepat mungkin.
"Jangan sampai masyarakat
menyerahkan data pribadi tanpa mengetahui untuk apa data tersebut digunakan," tegas Aris Budiman.
OJK juga mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan data sensitif seperti PIN, password, kode OTP, maupun akses rekening kepada pihak lain. Data tersebut dapat digunakan pelaku untuk mengambil alih akun atau melakukan transaksi tanpa persetujuan pemilik.
Kasus warga yang hanya menerima Rp500 ribu tetapi tercatat memiliki pinjaman Rp19,55 juta menjadi peringatan bahwa perlindungan data pribadi tidak boleh dianggap sepele. KTP yang diberikan kepada orang lain bisa membuka akses terhadap transaksi keuangan yang nilainya jauh lebih besar daripada uang yang diterima korban.
Karena itu, ketika menemukan pinjaman atau transaksi yang tidak pernah dilakukan, masyarakat diminta segera mengamankan bukti, menghubungi lembaga keuangan terkait melalui kanal resmi, dan melaporkan kasus tersebut kepada OJK. Langkah cepat tersebut menjadi bagian penting untuk mencegah kerugian semakin besar sekaligus memperjuangkan hak korban.rdy
Editor : Redaksi
URL : https://realita.co/baca-51247-serahkan-ktp-dapat-rp500-ribu-malah-punya-utang-rp195-juta