Pinjol dan Judol Sudah Seperti Krisis Nasional, OJK Ajak Daerah Diminta Tak Tinggal Diam

JEMBER (Realita) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melontarkan peringatan keras terkait maraknya pinjaman online (pinjol) dan judi online (judol) yang kian menjerat masyarakat. OJK bahkan menyebut fenomena tersebut sudah menyerupai krisis sosial-ekonomi yang mengancam ketahanan keluarga dan dapat merusak kepercayaan publik terhadap industri keuangan yang legal.

Peringatan itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, di hadapan kepala daerah kawasan Sekar Kijang, saat pengukuhan Kepala OJK Jember Aris Budiman, di Jember, Jumat (26/06/2026).

Ia menegaskan, perkembangan teknologi keuangan yang seharusnya memudahkan masyarakat justru dimanfaatkan sebagian pihak untuk menjerat korban melalui pinjaman berbunga tinggi dan praktik perjudian daring.

Menurut Dicky, dampak yang ditimbulkan sudah tidak bisa dianggap sebagai persoalan individu semata. Banyak masyarakat terjebak dalam lingkaran utang berkepanjangan akibat kemudahan mengakses pinjaman hanya melalui telepon genggam tanpa memahami risiko yang mengintai di baliknya.

“Kalau saya boleh meng-exaggerate atau membesar-besarkan sedikit supaya mendapat perhatian, sudah seperti krisis masyarakat kita karena pinjol dan judol. Dan ini enggak mungkin OJK sendiri, enggak mungkin cuma otoritas, harus sinergi dan kolaborasi dengan kita semua,” tegas Dicky.

Ia menggambarkan bagaimana masyarakat dengan mudah mengajukan pinjaman hanya melalui beberapa kali klik di aplikasi. Namun di balik kemudahan tersebut, banyak yang akhirnya terjerat bunga berbunga, denda yang terus bertambah, hingga terpaksa mencari pinjaman baru untuk menutup utang lama.

Kondisi itu, kata Dicky, melahirkan fenomena “gali lubang tutup lubang” yang semakin sulit diputus. Di tengah tekanan ekonomi, masyarakat menjadi sasaran empuk berbagai layanan keuangan ilegal yang menawarkan pencairan cepat tanpa mempertimbangkan kemampuan membayar peminjam.

Karena itu, OJK meminta pemerintah daerah tidak hanya fokus pada pembangunan ekonomi, tetapi juga aktif mengedukasi masyarakat mengenai bahaya pinjol ilegal dan judi online. Literasi keuangan dinilai harus menjadi bagian dari setiap kegiatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat agar korban baru tidak terus bermunculan.

“Ketika semua pembiayaan at your fingertips tapi tidak ada kendali, isunya adalah tidak punya kendali. Mereka klik, klik, klik, enggak tahunya sudah terjerat bunga harian yang berbunga dan akhirnya mengarah kepada gali lubang tutup lubang,” ujarnya.

Sebagai langkah antisipasi, OJK akan meluncurkan aplikasi anti-penipuan bernama 157 yang memungkinkan masyarakat memeriksa nomor telepon mencurigakan, tautan palsu, hingga rekening yang diduga digunakan dalam aksi penipuan. Aplikasi tersebut akan terintegrasi dengan sistem data nasional penanganan fraud untuk mempercepat deteksi dan pencegahan kejahatan keuangan digital.

Langkah itu dinilai penting karena kejahatan digital berkembang jauh lebih cepat dibandingkan tingkat pemahaman masyarakat terhadap risiko teknologi. Di saat layanan keuangan semakin mudah diakses, perlindungan terhadap konsumen juga dituntut hadir dalam hitungan detik.

Dicky menegaskan, perang melawan pinjol ilegal, judol, dan berbagai modus penipuan digital tidak bisa hanya dibebankan kepada regulator. Tanpa keterlibatan aktif pemerintah daerah, lembaga keuangan, aparat penegak hukum, hingga masyarakat sendiri, ancaman tersebut dikhawatirkan akan terus meluas dan memakan lebih banyak korban.

“Kalau layanan sekarang ini at your fingertips, perlindungan juga harus at your fingertips. Semuanya membutuhkan kecepatan dan dukungan dari semua pihak agar masyarakat bisa terlindungi dari berbagai modus penipuan keuangan digital,” pungkasnya.rdy

Editor : Redaksi

Berita Terbaru