Kejari Sumenep Siapkan Pemeriksaan Dua Anggota DPRD, Sri Wahyuni Sudah Diperiksa, Ipong Muchlissoni Didalami

SURABAYA (Realita)– Penyidikan dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2024 terus berkembang. Kejaksaan Negeri Sumenep menyiapkan pemeriksaan terhadap dua anggota dewan yang namanya muncul di persidangan, sementara mantan anggota DPR RI Sri Wahyuni telah diperiksa dan dugaan keterlibatan mantan Bupati Ponorogo Ipong Muchlissoni masih didalami.

Jaksa Penuntut Umum Lila Yurifa mengatakan dua anggota dewan yang akan dimintai keterangan ialah Hosnan Abrory, anggota DPRD Kabupaten Sumenep periode 2024–2029, serta Abrari atau Mas Abe, anggota DPRD Jawa Timur dari Daerah Pemilihan XIV Madura.

"Surat izin untuk menghadirkan Hosnan dan Abe sudah kami kirimkan ke Ketua DPRD Kabupaten Sumenep dan Ketua DPRD Jawa Timur," kata Lila usai sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin, 22 Juni 2026.

Menurut Lila, penyidik belum dapat memeriksa keduanya karena masih menunggu izin dari pihak berwenang sebagaimana ketentuan yang berlaku bagi anggota legislatif aktif.

Selain dua anggota dewan tersebut, penyidik telah lebih dulu memeriksa Sri Wahyuni, mantan anggota DPR RI periode 2019–2024 dari Partai NasDem.

"Untuk Sri Wahyuni, kami sudah melakukan pemanggilan sebelumnya," ujar Lila. Namun, ia tidak menjelaskan hasil pemeriksaan karena menjadi kewenangan tim penyidik.

Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan Ipong Muchlissoni, Bupati Ponorogo periode 2016–2021. Dalam proses penyidikan perkara ini, istri Ipong Muchlissoni diketahui telah lebih dahulu dimintai keterangan.

Perkara korupsi BSPS Sumenep ini menjerat lima terdakwa, yakni Risky Pratama, Amin Arif Santoso, Wildanun Mukhalladun, Heri Wahyudi, dan Noer Lisal Anbiyah. Kejaksaan juga telah menetapkan Ari Her Sofiawanuddin alias Bilowo sebagai tersangka yang diduga menerima uang kompensasi sebesar Rp1,5 miliar.

Program BSPS Kabupaten Sumenep tahun 2024 memiliki pagu anggaran Rp109,8 miliar untuk 5.490 penerima bantuan di 143 desa pada 24 kecamatan. Berdasarkan surat dakwaan, perkara tersebut diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp26,87 miliar berdasarkan hasil audit Kantor Akuntan Publik Heliantono & Rekan.

Penyidik menyatakan pengembangan perkara masih terus dilakukan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain yang disebut dalam persidangan maupun yang diduga menikmati aliran dana program tersebut.yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru