JEMBER (Realita) - Jumlah bank yang dicabut izin usahanya di Jawa Timur kembali bertambah. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat hingga saat ini terdapat 20 bank di provinsi tersebut yang telah dicabut izin usahanya dan sedang menjalani proses likuidasi.
Penambahan tersebut membuat Jawa Timur tetap berada di peringkat ketiga secara nasional untuk jumlah bank yang dicabut izin usahanya. Sebelumnya, jumlah bank yang dicabut izin usahanya di Jawa Timur tercatat sebanyak 19 bank.
Kepala Kantor Perwakilan LPS II, Bambang S. Hidayat, mengatakan bertambahnya jumlah bank yang dicabut izin usaha tidak mengubah posisi Jawa Timur secara nasional, namun menunjukkan adanya tambahan satu bank yang kini memasuki proses likuidasi.
"Jawa Timur sebenarnya posisinya tidak banyak berubah, tetapi jumlah banknya bertambah. Sebelumnya ada 19 bank, saat ini menjadi 20 bank yang dicabut izin usahanya dan sedang dilakukan proses likuidasi oleh LPS," ujar Bambang, Rabu (05/08/2026).
LPS memastikan proses pembayaran klaim penjaminan terus dipercepat agar tidak memicu kepanikan masyarakat saat sebuah bank dicabut izin usahanya. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan nasabah terhadap sistem perbankan.
Menurut data LPS, total simpanan pada 20 bank yang dicabut izin usahanya mencapai sekitar Rp1,68 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp1,66 triliun dinyatakan sebagai simpanan layak dibayar, sedangkan sekitar Rp18,93 miliar tidak memenuhi syarat pembayaran penjaminan.
"Kami selalu berusaha mempercepat proses pembayaran klaim penjaminan agar ketika ada bank yang dicabut izin usahanya tidak terjadi kepanikan di masyarakat karena khawatir uangnya hilang," kata Bambang.
LPS menjelaskan simpanan yang tidak layak dibayar umumnya disebabkan tiga faktor atau dikenal dengan 3T, yakni simpanan tidak tercatat dalam pembukuan bank, nasabah menerima bunga simpanan melebihi Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) LPS, serta nasabah yang terbukti turut menyebabkan kondisi bank menjadi tidak sehat.
Secara rinci, sekitar 15 persen simpanan tidak layak dibayar disebabkan karena tidak tercatat, 38 persen karena bunga simpanan melebihi TBP LPS, dan sekitar 46 persen karena nasabah dinilai turut menyebabkan bank menjadi tidak sehat. LPS mengingatkan masyarakat agar selalu memperhatikan ketentuan penjaminan, termasuk tidak menerima bunga di atas tingkat yang dijamin.
"Penyebab simpanan tidak layak dibayar paling besar karena nasabah menyebabkan bank menjadi tidak sehat, kemudian bunga di atas tingkat bunga penjaminan, dan simpanan yang tidak tercatat," pungkas Bambang S. Hidayat.
Editor : Redaksi
URL : https://realita.co/baca-50201-jumlah-bank-dicabut-izin-usaha-di-jawa-timur-bertambah-jadi-20