Satu Perusahaan Pegang Lima Paket Paving, Dinas Perkim Kota Cilegon Bungkam

CILEGON — Dugaan ketidaktransparanan dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi di lingkungan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Cilegon kembali menjadi sorotan.

Berdasarkan penelusuran informasi pada sistem pengadaan elektronik (LPSE) Kota Cilegon, ditemukan adanya satu perusahaan konstruksi yang tercatat memperoleh lima paket pekerjaan dalam bidang yang sama, yakni pekerjaan pemasangan paving block.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pengadaan, proses evaluasi penyedia, serta dasar pertimbangan hingga satu perusahaan dapat memperoleh beberapa paket pekerjaan pada bidang yang serupa.

Informasi tersebut kemudian dikonfirmasi kepada pihak terkait pada Kamis (17/9/2026). Namun, hingga berita ini disusun, pihak Dinas Perkim Kota Cilegon Kabid PSU,Anas, belum memberikan penjelasan mengenai dasar dan mekanisme yang memungkinkan satu perusahaan mengerjakan lima paket pekerjaan tersebut.

Padahal, keterbukaan mengenai proses pengadaan menjadi penting untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan dan prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah.

Regulasi pengadaan pemerintah mengatur bahwa proses pemilihan penyedia dilakukan melalui tahapan yang melibatkan evaluasi kualifikasi, administrasi, teknis, dan harga sesuai metode pengadaan yang digunakan. Ketentuan pengadaan pemerintah juga telah mengalami perubahan, termasuk melalui Perpres Nomor 46 Tahun 2025 yang mengubah Perpres Nomor 16 Tahun 2018.

Sorotan terhadap kondisi tersebut disampaikan Ketua Badan Pemantauan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (BP2 Tipikor) Aliansi Indonesia, Agus Gultom.

Agus menilai kondisi tersebut patut dipertanyakan dan meminta adanya penjelasan terbuka mengenai proses pengadaan yang dilakukan.

“Terkesan proyek rekanan binaan,” kata Agus Gultom.

Menurut Agus, kepemilikan beberapa pekerjaan oleh satu perusahaan perlu dilihat secara menyeluruh, terutama terkait kapasitas perusahaan, persyaratan masing-masing paket, metode pemilihan, serta bagaimana Pokja Pemilihan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan evaluasi terhadap penyedia.

“Satu perusahaan bisa mengerjakan lima pekerjaan sekaligus, tetapi harus dilihat ketentuannya. Kalau dia ikut tender di tempat lain, ketika sudah mendapatkan pekerjaan, harus ada mekanisme dan kewajiban yang harus dipenuhi kepada PPK atau Pokja,” ujarnya.fauzi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru