SURABAYA (Realita)- Kepala Bidang (Kabid) Pertambangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur, Oni Setiawan meninggal dunia.
Oni Setiawan merupakan salah satu tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli), meninggal dunia pada Jumat sore, 18 September 2026.
Kabar meninggalnya Oni Setiawan dibenarkan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Yogi Aryanto.
Ia menyebut Oni meninggal sekitar pukul 17.00 WIB.
“Iya mas meninggal dunia tadi sore sekitar jam 17.00 WIB,” kata Yogi Jumat (18/9/2026)
Yogi menjelaskan, sebelum meninggal dunia, Oni Setiawan sempat mengalami serangan jantung ketika berada di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Menurut Yogi, Oni kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.
“Sebelum meninggal dunia, almarhum dibawa dari Rutan Kejati dibawa ke RSI buat segera dilakukan pertolongan lebih lanjut,” ujarnya.
Oni kemudian dinyatakan meninggal dunia pada Jumat sore.
Oni Setiawan sebelumnya telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar di lingkungan Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur.
Dalam perkara tersebut, penyidik juga menetapkan sejumlah tersangka lainnya. Mereka adalah Aris Mukiyono, selaku Kepala Dinas ESDM Jawa Timur; Hermawan, selaku Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah; serta Ertika Dinawati, selaku Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Jawa Timur.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pungutan sejumlah uang kepada pemohon perizinan di lingkungan Dinas ESDM Jawa Timur.
Pungutan itu diduga dilakukan dengan dalih mempercepat proses perpanjangan izin maupun pengurusan izin usaha baru di sektor pertambangan dan air tanah.
Meninggalnya Oni Setiawan membuat proses hukum terhadap dirinya tidak dapat dilanjutkan. Namun, kondisi tersebut tidak secara otomatis menghentikan penanganan perkara terhadap tersangka lainnya.
Proses hukum terhadap para tersangka lain tetap menjadi kewenangan penyidik dan akan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Perkara dugaan pungli di lingkungan Dinas ESDM Jawa Timur tersebut masih menjadi perhatian aparat penegak hukum, khususnya terkait dugaan pungutan dalam proses pelayanan perizinan sektor pertambangan dan air tanah.yudik
Editor : Redaksi