Berkas Tiga Pejabat Dinas ESDM Jatim dalam Kasus Pungli Dinyatakan P21

Advertorial

SURABAYA (Realita)— Penyidikan kasus dugaan pungutan liar di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Jawa Timur rampung. Jaksa penuntut umum menyatakan berkas perkara tiga pejabat yang menjadi tersangka telah lengkap atau P-21. Ketiganya kini ditahan dan segera menghadapi persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.

Tiga tersangka tersebut adalah Aris Mukiyono (AM) selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, Ony Setiawan (OS), selaku Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, dan Hermawan (H) selaku Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur. Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyerahkan ketiganya beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Surabaya pada Selasa, 11 Agustus 2026.

Pelimpahan tahap II itu dilakukan setelah jaksa menyatakan berkas perkara lengkap. Dengan demikian, penanganan perkara beralih dari tahap penyidikan ke tahap penuntutan.

Ketiga pejabat tersebut diduga bersama-sama melakukan pungutan liar dengan memanfaatkan kewenangan jabatan di lingkungan Dinas ESDM Jawa Timur. Namun, kejaksaan belum merinci nilai pungutan yang diduga diterima maupun pihak-pihak yang menjadi sasaran pungutan.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya Yogi Aryanto mengatakan ketiga tersangka selanjutnya akan diproses untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya.

Saat ini ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Dalam perkara tersebut, jaksa menjerat ketiganya dengan pasal berlapis. Sangkaan pertama menggunakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Mereka juga disangkakan dengan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sebagai alternatif, penyidik menerapkan Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto ketentuan mengenai penyesuaian pidana.

Ancaman pidana dalam sangkaan tersebut mencapai 20 tahun penjara. Selain hukuman badan, terdapat ancaman denda paling sedikit Rp200 juta hingga paling banyak Rp1 miliar.yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru