JAKARTA (Realita) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik dugaan suap di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terjadi di berbagai lokasi, tidak hanya di kantor pusat.
Hal itu terungkap dari penggeledahan maraton usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 14 September 2026 terhadap pejabat di Kementerian ATR/BPN.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan awal dilakukan 17 September 2026 di kantor Kementerian ATR/BPN Jakarta, termasuk di ruangan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri yang telah ditetapkan sebagai tersangka, serta ruangan Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi dan Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jaya.
Sehari kemudian, 18 September 2026, KPK menggeledah rumah Lampri di Perumahan Jatiwaringin Asri, Bekasi. Penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
"Penyidik akan menelaah dan menganalisis lebih lanjut untuk mendalami peran LMP dalam perkara ini, dan bagaimana konstruksi utuh dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN," kata Budi.
Pada 23 September 2026, KPK menggeledah Kantor BPN Kota Mojokerto. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita dokumen, barang bukti elektronik, dan sejumlah amplop berisi uang yang diduga dari pemohon layanan pertanahan.
"Uang-uang tersebut masih tersimpan dalam amplop, nantinya tentu akan dilakukan penghitungan oleh penyidik," jelas Budi.
Penggeledahan itu turut mengungkap fakta bahwa Kepala Kantor BPN Kota Mojokerto, Yetty Nurbuati Krystianti, merupakan istri dari tersangka Lampri.
"Informasinya demikian," kata Budi kepada wartawan, Kamis (24/9).
Selanjutnya pada 24 September 2026, KPK menggeledah Kanwil BPN Jawa Timur. Di lokasi itu, penyidik kembali menemukan uang ratusan juta rupiah.
"Uang-uang tersebut diduga penerimaan dari para pemohon layanan pertanahan di lingkungan Kanwil BPN Jatim. Selain penerimaan uang dari para pemohon layanan, uang-uang tersebut juga diduga berasal dari setoran-setoran Kantah BPN se-Jatim," tegas Budi.
KPK menilai Kementerian ATR/BPN masuk kategori rentan korupsi. Merujuk Survei Penilaian Integritas (SPI), skor kementerian tersebut turun 4,58 poin dari 75,88 pada 2024 menjadi 71,30 pada 2025. Penurunan signifikan terjadi pada responden eksternal dan ahli, serta dimensi transparansi dan keadilan layanan yang turun dari 80,12 menjadi 77,10.
KPK memandang dinamika skor tersebut sebagai peringatan dini (early warning) yang perlu ditindaklanjuti dengan memperkuat pengawasan.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Lampri (LMP) Dirjen PPTR, Sontang Coin Manurung (SON) Kepala Kantah Kabupaten Bogor I, Arif Sugiyanto Fahd El Fouz alias Fahd A. Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai tersangka. Empat nama terakhir disebut orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Selain itu, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adi dan Rizal Pahlevi sebagai tersangka.(beb)
Editor : Redaksi