Kepala Bappeda Cilegon Bungkam, Proyek Balai Warga Pokmas Sukmajaya yang Diduga di Tanah Wakaf Belum Terjawab

CILEGON (Realita)– Upaya konfirmasi terkait pembangunan Balai Warga melalui kegiatan Sarana dan Prasarana Pembangunan Kelurahan Jujur, Amanah dan Religius (SABAN JUARE) di Link. Priuk RT 02/03, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, terus dilakukan.

Proyek yang tercantum pada papan nama kegiatan memiliki nilai pekerjaan sebesar Rp100 juta dengan sumber anggaran tahun 2026 tersebut sebelumnya mendapat sorotan lantaran lokasi pembangunan disebut berada di atas lahan berstatus wakaf.

Informasi mengenai status dan peruntukan lahan tersebut menjadi penting untuk diklarifikasi, terutama menyangkut dasar pemanfaatan tanah serta mekanisme pembangunan fasilitas yang menggunakan anggaran pemerintah.

Dalam pemberitaan sebelumnya, salah seorang ahli waris berinisial AL menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diketahuinya, tanah wakaf tersebut sejak awal diperuntukkan bagi pembangunan madrasah atau pesantren.

“Yang saya ketahui bahwa lahan untuk madrasah atau pesantren. Jujur, kami semua ahli waris tidak setuju,” ujar AL.

Namun, keterangan tersebut masih merupakan pernyataan dari pihak yang bersangkutan dan perlu dikonfirmasi kepada pengelola wakaf, pemerintah daerah, maupun pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan.

Atas dasar itu, awak media melakukan upaya konfirmasi kepada sejumlah pihak, termasuk Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Cilegon, Jubaidi.

Konfirmasi disampaikan melalui pesan WhatsApp pada Jumat (19/9/2026). Awak media meminta penjelasan mengenai apakah pembangunan Balai Warga tersebut telah melalui proses perencanaan dan verifikasi terkait status serta legalitas lahan yang digunakan.

Selain itu, Jubaidi juga dimintai tanggapan mengenai dasar pemerintah daerah memasukkan kegiatan tersebut dalam perencanaan pembangunan apabila lokasi pembangunan berada di atas tanah wakaf.

Hingga berita ini disusun, Jubaidi belum memberikan jawaban atas konfirmasi yang disampaikan. Pesan WhatsApp yang dikirimkan belum mendapatkan tanggapan substantif terkait persoalan tersebut.

Konfirmasi serupa sebelumnya telah dilakukan kepada Ketua Pokmas Sukmajaya dan pihak Kelurahan Sukmajaya. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan mengenai status tanah, dasar pemanfaatan lahan, maupun proses pengusulan pembangunan Balai Warga tersebut.

Persoalan ini bukan semata menyangkut keberadaan bangunan, tetapi juga perlu dilihat dari aspek administrasi pemerintahan, peruntukan tanah wakaf, serta penggunaan anggaran daerah.

Apabila lahan tersebut benar merupakan tanah wakaf, maka dokumen ikrar wakaf dan peruntukan sebagaimana tercantum dalam dokumen wakaf menjadi bagian penting untuk memastikan kesesuaian penggunaan lahan dengan tujuan wakaf.

Di sisi lain, pemerintah daerah juga perlu memberikan penjelasan mengenai dasar administrasi dan mekanisme penganggaran pembangunan tersebut, termasuk pihak yang memiliki kewenangan atas lahan dan bangunan setelah pekerjaan selesai.

Hingga kini belum ada keterangan resmi dari Bappeda Kota Cilegon, Kelurahan Sukmajaya, maupun Pokmas Sukmajaya yang menjelaskan secara rinci mengenai dasar pembangunan Balai Warga tersebut.

(Fauzi)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru