Tawuran Maut Cikunir Libatkan 4 Pelajar, Pengamat Setuju Langkah Komisi IV DPRD Kota Bekasi

BEKASI (Realita)- Kasus tawuran di Cikunir kembali menjadi sorotan hukum. Dari 8 pelaku yang diamankan polisi, 4 di antaranya masih berstatus pelajar aktif, sementara 6 orang masih di bawah umur.

Pengamat Hukum Pidana Universitas Trisakti, Prof. Dr. Drs. Trubus Rahardiansah, menilai kasus ini tidak bisa dipandang sebagai kenakalan remaja biasa, melainkan tindak pidana yang terencana.

“Jangan pernah menyepelekan kasus yang terus berulang karena mereka semua adalah generasi penerus bangsa, tetapi perbuatan pidana tetap harus diproses. Tawuran yang berawal dari ajakan via medsos, membawa senjata tajam, ini sudah memenuhi unsur penghasutan dan penganiayaan berencana. Sekolah gagal jadi ruang aman karena tidak ada sistem deteksi dini terhadap provokasi digital,” ujar Trubus kepada Realita.co, Sabtu (26/9/2026).

Menurutnya, ajakan tawuran melalui media sosial dapat dijerat dengan Undang-Undang ITE, sementara kepemilikan senjata tajam memiliki konsekuensi pidana tersendiri.

“Jika pembinaan karakter hanya seremoni upacara dan spanduk anti-tawuran, pelajar tidak akan punya resiliensi. Dari kacamata pidana, ajakan di medsos itu bisa masuk penghasutan. Pihak sekolah harus tegas, jangan hanya digaungkan. Jika terbukti bersalah ada konsekuensinya untuk pelajar yang lain, karena perbuatan ini tidak dibenarkan secara hukum,” tambahnya.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Verdika Bagus Prasetya mengatakan korban mengalami luka bacok di bagian belakang pinggang dan masih dirawat di rumah sakit.

“Korban diserang menggunakan celurit dan hingga saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit,” kata Rahardika dikutip dalam keterangannya, Kamis (24/9).

Ia menuturkan, delapan orang yang ditangkap terdiri dari dua tersangka dewasa dan enam anak yang berkonflik dengan hukum. Empat dari enam anak tersebut masih berstatus pelajar.

“Saat ini polisi masih dalami siapa pemasok senjata tajam bagi mereka,” sambungnya.

Guru Besar Universitas Trisakti itu menambahkan, razia di sekolah memiliki legitimasi hukum sepanjang sesuai SOP.

“Razia penting dan sah secara hukum untuk pencegahan. Ini bukan membuat sekolah seperti penjara, tapi bagian dari upaya preventif. Membawa sajam tanpa hak jelas melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun. Jadi anak yang membawa sajam harus diproses, tetapi tetap dalam koridor Sistem Peradilan Pidana Anak,” jelasnya.

Untuk 6 (enam) pelaku anak yang kini diproses melalui sistem peradilan pidana anak, ia menekankan prinsip keadilan restoratif harus tetap berjalan.

“Pendampingan wajib. Jangan cuma dihukum lalu dilepas. Disdik harus bina lanjutan, kasih konseling, rangkul orang tuanya. Kalau tidak, mereka akan mengulangi. Dalam UU SPPA, diversi dan pembinaan adalah kunci agar anak tidak menjadi residivis,” ucapnya.

Kasus yang terus berulang dari Cikunir, Pondok Gede, hingga Jatiasih, menurutnya, menandakan Kota Bekasi darurat tawuran dan membutuhkan payung hukum khusus.

“Ini sudah siklus. Tanpa evaluasi menyeluruh, tawuran hanya akan pindah lokasi. Langkah Komisi IV memanggil Dinas Pendidikan Kota Bekasi dan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Provinsi untuk evaluasi adalah tepat. Tapi harus menghasilkan Perda atau Perwal khusus anti-tawuran yang berperspektif pidana dan pendidikan, bukan hanya imbauan,” imbuhnya.

Fenomena ini juga mendapat tanggapan keras dari Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Ahmadi Madong.

“Jujur saja, dari 8 pelaku 4 pelajar ini tamparan keras buat kita semua. Program pembinaan karakter dan pencegahan tawuran di sekolah- sekolah Kota Bekasi saya nilai belum efektif. Masih banyak sekolah yang formalitas saja, tidak menyentuh akar masalah,” tegas Ahmadi.

Ia pun sepakat dengan dorongan pengamat untuk evaluasi total dan regulasi khusus.

“Sinergi ini kunci. Sekolah, polisi, orang tua harus satu suara. Kalau perlu kita buat Perda atau Perwal khusus anti-tawuran pelajar biar ada efek jera dan payung hukum yang jelas. Bekasi harus bebas tawuran pelajar,” pungkasnya.(a1)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru