JOMBANG (Realita) – Pemerintah Desa Mojojejer, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, memastikan pembongkaran gedung serbaguna yang memicu polemik di tengah masyarakat telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Pemerintah desa Mojojejer, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang juga menjelaskan bahwa sebagian besar anggaran pembongkaran yang bersumber dari Dana Desa 2026 belum digunakan karena rencana pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di lokasi tersebut masih tertunda.
Kepala Desa Mojojejer Putut Sulistiono mengatakan pembongkaran gedung serbaguna telah melalui mekanisme Musyawarah Desa (Musdes) yang menghasilkan kesepakatan menjadikan lokasi tersebut sebagai titik pembangunan KDMP.
"Sudah dimusyawarahkan dalam Musdes dan ada berita acaranya. Rencananya titik itu memang akan digunakan sebagai lokasi KDMP Desa Mojojejer. Itu sudah disepakati dalam Musdes," kata Putut, Rabu (5/8/2026).
Ia menjelaskan, anggaran sebesar Rp88,5 juta yang tercantum dalam APBDes 2026 tidak seluruhnya digunakan untuk pembongkaran gedung.
Menurut dia, dana sebesar sekitar Rp 21 juta digunakan untuk biaya pembongkaran gedung serbaguna, mulai dari biaya tenaga kerja, sewa alat berat dan lainnya.
"Yang dipakai baru untuk pembongkaran gedung serbaguna untuk lokasi KDMPA, mulai sewa alat berat, tenaga kerja sekitar seminggu lebih. Itu habis anggaran sebesar Rp21 juta. Sementara anggaran untuk tanah urug belum terserap karena lokasi KDMP masih ada penolakan. Nanti kita musdeskan lagi," ujarnya.
Putut mengatakan pemerintah desa masih mencari solusi terbaik terkait lokasi pembangunan KDMP agar dapat diterima seluruh masyarakat.
"Kami masih mencari solusi terbaik untuk masyarakat Desa Mojojejer. Harapannya nanti ada jalan keluar yang bisa diterima semua pihak," katanya.
Terkait material bekas pembongkaran gedung serbaguna, Putut menegaskan barang yang masih layak pakai telah dilelang dan hasil penjualannya disetorkan ke kas desa.
"Barang-barang yang masih layak kami lelang dan uangnya masuk ke kas desa. Semua ada bukti penerimaan kas desa," ujarnya.
Menurut dia, seluruh proses pengelolaan aset dilakukan secara terbuka dan tetap menjadi bagian dari aset desa karena lokasi tersebut direncanakan untuk pembangunan fasilitas yang juga menjadi milik desa.
"Kami berharap masyarakat bisa menerima rencana pembangunan KDMP karena pada akhirnya semuanya tetap menjadi aset desa dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat," katanya.
Sementara itu, Camat Mojowarno Ronny Afriandie mengatakan hasil penelusuran dokumen administrasi yang dilakukan oleh Kasi Tata Pemerintahan (Tapem) menunjukkan proses pembongkaran telah dilengkapi dokumen administrasi sesuai ketentuan.
"Saya sudah meminta Kasi Tapem memeriksa dokumen administrasinya. Hasilnya dokumen lengkap dan prosesnya sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2016," kata Ronny.
Menurut Ronny, keputusan Musdes yang menetapkan lokasi gedung serbaguna sebagai titik pembangunan KDMP masih berlaku selama belum ada Musdes baru yang memutuskan perubahan lokasi.
"Kalau nanti ada Musdes lagi disertai berita acara perubahan lokasi, maka yang berlaku adalah keputusan baru. Tetapi sampai sekarang hasil Musdes sebelumnya yang menetapkan lokasi gedung serbaguna sebagai titik KDMP masih tetap berlaku," ujarnya.
Ia juga menjelaskan penghapusan aset berupa gedung serbaguna dalam kasus tersebut berbeda dengan pengalihan aset kepada pihak ketiga.
Menurut dia, bangunan dibongkar untuk pembangunan fasilitas desa sehingga tidak memerlukan persetujuan bupati sebagaimana pengalihan aset kepada pihak lain.
Sebelumnya, pembongkaran gedung serbaguna Desa Mojojejer menjadi sorotan setelah sejumlah warga dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mempertanyakan mekanisme penghapusan aset desa, penggunaan anggaran Dana Desa, serta belum terealisasinya pembangunan KDMP di lokasi tersebut. Sejumlah pihak juga meminta Inspektorat dan aparat penegak hukum menelusuri proses administrasi pembongkaran guna memastikan seluruh tahapan telah sesuai ketentuan.rif
Editor : Redaksi